KORUPSI RSUD SWADANA TARUTUNG, HAKIM PERIKSA SAKSI

Selasa, 18 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org]Senin 17 febuari 2020 pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi jamkesmas tahun 2013 RSUD Swadan Tarutung dengan terdakwa bahtiar sagal dan henndri firmarantu.

Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi yang di hadirkan JPU, yakni Mariadi marketing PT. Sinar Roda Utama dan Herman staff verifikasi dan manufaktur PT. Sinar Roda Utama.

Dalam keterangannya, saksi Mariadi menjelaskan RSUD Swadana melakukan pembelian alat-alat kesehatan dari PT. Sinar Roda Utama sebanyak  11 kali pada tahun 2013. Namun, saksi tidak mengetahui apakah alat-alat kesehatan dan obat-obatan  itu sudah diterima atau belum oleh pihak RSUD Swadana karena ia tidak pernah memverifikasi surat pengiriman barang dari PT. Sinar Roda Utama ke pihak RSUD  Swadana dalam proses jual-beli tersebut.

Ditengah persidangan Mariadi juga sempat menunjukkan bukti kontrak jual beli alat-alat kesehatan berupa surat  perjanjian RSUD swadana dengan PT. Sinar Roda Utama bahwa pembayaran harus dilakukan via transfer dari pihak Rumah sakit ke rekening perusahaan.

Saksi Herman pun membenarkan pernyataan dari Mariadi perihal pembelian alat-alat kesehatan beserta bukti kontrak yang berisi pembayaran melalui via transfer ke rekening perusahaan

lebih lanjut ,kedua saksi kompak menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa mereka tidak mengetahui  adanya pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan PT. Sinar Roda Utama dan juga tidak mengetahui pembayaran secara langsung yang dilakukan oleh RSUD Swadana terhadap rekan kerja cabang PT. Sinar Roda Utama di Medan.

Akibat perbuatan yang dilakukkan oleh terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 desember 2019, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.104 (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (H.A.R)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB