Pendidikanantikorupsi.org]Senin 17 febuari 2020 pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan kembali dugaan kasus korupsi jamkesmas tahun 2013 RSUD Swadan Tarutung dengan terdakwa bahtiar sagal dan henndri firmarantu.
Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi yang di hadirkan JPU, yakni Mariadi marketing PT. Sinar Roda Utama dan Herman staff verifikasi dan manufaktur PT. Sinar Roda Utama.
Dalam keterangannya, saksi Mariadi menjelaskan RSUD Swadana melakukan pembelian alat-alat kesehatan dari PT. Sinar Roda Utama sebanyak 11 kali pada tahun 2013. Namun, saksi tidak mengetahui apakah alat-alat kesehatan dan obat-obatan itu sudah diterima atau belum oleh pihak RSUD Swadana karena ia tidak pernah memverifikasi surat pengiriman barang dari PT. Sinar Roda Utama ke pihak RSUD Swadana dalam proses jual-beli tersebut.
Ditengah persidangan Mariadi juga sempat menunjukkan bukti kontrak jual beli alat-alat kesehatan berupa surat perjanjian RSUD swadana dengan PT. Sinar Roda Utama bahwa pembayaran harus dilakukan via transfer dari pihak Rumah sakit ke rekening perusahaan.
Saksi Herman pun membenarkan pernyataan dari Mariadi perihal pembelian alat-alat kesehatan beserta bukti kontrak yang berisi pembayaran melalui via transfer ke rekening perusahaan
lebih lanjut ,kedua saksi kompak menjawab pertanyaan Majelis Hakim, bahwa mereka tidak mengetahui adanya pemalsuan tanda tangan yang mengatasnamakan PT. Sinar Roda Utama dan juga tidak mengetahui pembayaran secara langsung yang dilakukan oleh RSUD Swadana terhadap rekan kerja cabang PT. Sinar Roda Utama di Medan.
Akibat perbuatan yang dilakukkan oleh terdakwa, Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari kamis tanggal 19 desember 2019, Negara mengalami kerugian sebesar Rp. 216.939.104 (Dua Ratus Enam Belas Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Seratus Empat Puluh Empat Rupiah). (H.A.R)