KORUPSI RSUD TARUTUNG: MAJELIS HAKIM PERIKSA SAKSI, MANTAN DIREKTUR DAN STAF RSUD TARUTUNG

Selasa, 11 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org]Senin 10 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menyidangkan Plt Direktur RSUD Swadana Tarutung Henndri Firmaranto dan Bendahara Bahtiar Sagala, keduanya menjadi terdakwa kasus korupsi Jamkesmas tahun 2013 di RSUD Swadana Tarutung.

Adapun agenda persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi Sawal Nababan unit penanganan pasien khusus RSUD Swadana Tarutung, dr Sahut Hutasuhut mantan Direktur RSUD Swadana Tarutung  tahun 2012-2013 dan Ladingan Sianipar mantan Direktur RSUD Swadana Tarutung 2013-2014

Saksi dr Sahut Hutasahut menuturkan bahwa RSUD Swadana Tarutung berhutang hampir 4 Milliar dengan PT Sinar Utama dikarenakan dana APBD yang diterima dari Pemerintah tidak mencukupi untuk menutupi uang Operasional Rumah Sakit. Pada saat itu Sahut sempat menanyakan kepada Bupati untuk diberikan talangan, namun Bupati meminta Sahut untuk mengusahakan terlebih dahulu. Saksi dr sahut juga menyebut dana yang diberikan oleh pemerintah pada tahun 2013 senilai 499 juta hanya direalisasikan 216 juta oleh terdakwa Henndri Firmaranto.

Saksi Sawal Nababan membenarkan adanya hutang Rumah Sakit dengan Pihak Rekanan, hutang tersebut berupa pembelian alat kesehatan seperti obat-obatan, keperluan cuci darah dan lain sebagainya. Menurut Sawal Nababan pihak rumah sakit terpaksa berhutang terlebih dahulu untuk memenuhi kesedian alat-alat kesehatan di Rumah Sakit agar pasien yang berobat menggunakan Jamkesmas dapat ditangani, “hutang itu sendiri rencananya akan dibayar setelah pencairan dana Jamkesmas dari  Pemerintah” ujar Sawal Nababan.

Lebih lanjut, saksi dr Ladingan Sianipar menjelaskan sumber dana rumah sakit yang berasal dari APBD dan pengeloaan rumah sakit tidak mencukupi untuk biaya operasional rumah sakit  dikarenakan RSUD Swadana Tarutung banyak menangani Pasien yang menggunakan Jamksemas. Menurut dr Ladingan biaya operasional rumah sakit sebenarnya dapat tercukupi jika dana Jamkesmas dari Pemerintah berjalan lancar.

akibat perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan AHLI dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sumatera Utara pada hari Kamis tanggal 19 Desember 2019,negara mengalami kerugian sebesar Rp (Dua ratus enam belas juta Sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu seratus empat puluh empat rupiah). (sry)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB