Korupsi : Sidang Marudin-Selly Ricuh

Rabu, 2 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (NIAS) Mantan Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Pertambangan dan Energi Kabupaten Nias Tahun 2008, Din Marrudin Nasution dan Direktur PT Eka Perkasa, Shelly, kembali menjalani persidangan, Rabu (02/05/2012), sore, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Din Marrudin Nasution, dan Shelly, merupakan dua terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran minyak goreng bersubsidi di Kabupaten Nias tahun anggaran 2008 senilai Rp Rp473.555.000 dari total anggaran sebesar Rp661.900.000.

Sidang dengan acara pemeriksaan saksi ini, beberapa kali menimbulkan keributan. Hal ini disebabkan tidak puasnya pengunjung dengan jawaban-jawaban saksi Yohanes Halawa, yang sering kali menjawab dengan kata “lupa dan tidak ingat.” Akibatnya, teriakan-teriakan pengunjung memenuhi kebisingan suara didalam ruangan cakra VII. “huh,” ucap pengunjung secara serentak.

Kekesalan pengunjung juga dikarenakan saksi selalu berbelit-belit dalam  menjawab pertanyaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Penasehat Hukum dan juga Hakim.

Selama hampir dua jam dimintai kesaksiannya dalam persidangan, akhirnya saksi selaku staf pengelola kegiatan dalam penyaluran minyak goreng bersubsidi (Migor) mengatakan, bahwa ia melakukan pendataan masyarakat yang berpenghasilan rendah dengan menggunakan data yang diberikan Badan Pusat Statistik (BPS). “sesuai dengan petunjuk teknis, kami melakukan pendataan masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui data yang didapat dari BPS,” Ucap Yohanes.

Selanjutnya ia menerangkan, pengambilan data dari BPS tidak dilakukan secara resmi, tetapi hanya mengambil data jumlah masyarakat berpenghasilan rendah. Dalam data tersebut tidak ada nama-nama kepala keluarga yang akan menerima migor, tetapi hanya jumlah masyarakat perkecamatan.

Perbuatan saksi ini dinilai hakim Muhammad Nur, S.H.M.H., dapat dikategorikan kedalam penyalahgunaan kewenangan dan juga bisa dikatakan perbuatan melawan hukum. “Itu menyalahgunakan kewenangan bisa, perbuatan melawan hukum bisa,” kata hakim ketua, Muhammad Nur, kepada saksi.

Selanjutnya, majelis juga mempertanyakan perihal sosialisasi sebelum dilaksanakan penyaluran dan verifikasi kupon setelah selesai pekerjaan. Namun, saksi mengatakan tidak pernah dilakukan hal yang demikian. “tidak pernah pak,” jawab Yohanes.

Dari keterangan saksi, ternyata dalam penyaluran migor ini banyak terjadi kesalahan-kesalahan yang dilakukan. Hal ini sesuai dengan keterangan saksi yang mengatakan tidak pernah dilakukan sosialisasi penyaluran migor serta tidak dilakukannya verifikasi kupon penerima migor.

Akibatnya, penyaluran migor ini melanggar petunjuk teknis dan Peraturan Menteri Perdagangan No. 06/M-DAG/PER/2008 tentang tata cara penyaluran subsidi minyak goreng kepada masyarakat.

Setelah mendengar keterangan saksi Yohanes Halawa, Yudikasi Waru selaku Penasehat hukum terdakwa Din Marrudin Nasution, memohon kepada majelis hakim untuk menetapkan saksi sebagai tersangka dalam kasus ini. “Berkaitan dengan ini, Karna yang paling mengetahui dilapangan adalah saksi. maka, seharusnya saksi turut bertanggung jawab dalam proses penyaluran minyak goreng. Karna itu mohon kepoda majelis supaya saudara ini ditetapkan sebagai tersangka,” Ucap Yudikasi Waru.

Tetapi, karena penetapan ini bukanlah kewenangan pengadilan, maka majelis tidak dapat menurutinya. “Itu adalah kewenangan penyidik. Kalaupun ada kesalahannya itu bukan kewenangan pengadilan,” ucap hakim ketua, Muhammad Nur.

Dan tanpa diminta oleh majelis hakim, JPU juga angkat bicara mengenai penetapan saksi sebagai tersangka.

“Bahwa trhadap permintaan penasehat hukum tersebut, kami tidak mnentapkan dia (saksi) sebagai tersangka pada perkara ini karena tdk ada satupun tanda tangan ataupun sesuatu yang membuktikan terhadap dirinya bersalah,” Ucap Jaksa. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru