www.pendidikanantikorupsi.org (Medan). Sidang lanjutan dugaan korupsi proyek penyusunan Masterplan Kota Medan tahun 2006 sebesar 4,75 miliar yang bersumber dari APBD-P Kota Medan dengan terdakwa Gatot Suhariyono kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Kamis (26/04). Sidang kali ini pembacaan nota pembelaan (Pledoi) oleh terdakwa.
Perlu diingatkan kembali bahwa kasus dugaan korupsi Masterplan Kota Medan dibagi dalam tiga proyek masing-masing Rancangan Umum Tata Ruang Kota (RUTRK),Vision Plan, dan Peta Garis. Dua proyek yakni,RUTRK dan Vision Plan selesai dikerjakan. Namun, proyek Peta Garis yang telah disubkan kepada Tjong Giok Pin tidak selesai dikerjakan meskipun uang proyek telah diambil. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), negara mengalami kerugian sebesar Rp1.524.062.238.
Pada saat pembacaan nota pembelaannya, terdakwa selaku Kepala PT Indah Karya Cabang Medan juga selaku rekanan penyedia jasa konsultan mengatakan bahwa dirinya tidak terlibat karena tidak ada pemberian kuasa penugasan kepadanya.
“Pada 2006 saya ditugaskan manajer pemasaran yaitu bapak Budi Hartono untuk membantu Ibu Tuti Zardania selaku direktur PT Penta Rekayasa apabila membutuhkan bantuan sehubungan dengan proyek Masterplan Kota Medan. Secara struktur maupun institusional saya tidak terlibat, oleh karena tidak ada surat penugasan saya baik secara struktur maupun institusional maka saya tidak punya kewajiban apapun untuk melaporkan pekerjaan masterplan kota medan baik secara administrasi, operasional maupun keuangan. Pada berita acara pemeriksaan bapak Fadjrif Bustami tanggal 5 mei 2010, Ir Fadjrif Bustami memberi kuasa kepada syarifah pada bulan september untuk melakukan pengurusan administrasi, berkas penagihan sampai penandatanganan berita acara tanda terima maupun pengambilan cek bagi kertas lembaran jasa konsultan PT Indah Karya terkait masterplan. Yang menjadi kejanggalan kenapa surat kuasa diberikan kepada syarifah yang bukan karyawati PT Indah Karya padahal saya sebagai karyawan PT Indah Karya tidak diberi kuasa untuk mengurus administrasi,” katanya
terdakwa juga berpendapat ada persengkongkolan Ir Fadjrif dengan Syarifah dalam penggelapan uang yang merugikan negara.
“Meskipun pencairan uang tidak ditransfer kerekening PT Indah Karya tetapi Ir Fadjrif tidak melakukan teguran baik secara lisan maupun tertulis kepada syarifah. Sehingga saya berpendapat adanya pembiaran penggelapan uang yang merugikan negara. Atas dasar itu saya juga berpendapat adanya persekongkolan antara syarifah dan Ir Fadjrif,” ucapnya.
Setiap orang yang melakukan tanda tangan adalah bertanggung jawab atas pencairan ini, termasuk panitia pemeriksa pekerjaan bidang fisik dan prasarana tahun 2006 yaitu ketua sekretaris dan anggota, tapi sampai ini panitia pekerjaan bidang fisik dan prasarana tahun 2006 rencana tata ruang masterplan kota medan tidak pernah dijadikan terdakwa.
Setelah menerangkan keterlibatannya dalam proyek masterplan kota medan, terdakwa berpendapat bahwa dirinya telah dijebak oleh Direktur PT Penta Rekayasa.
“Pada tanggal 4 mei kami diundang konsultan hukum oleh Tuti Zardania dan Fadjrif Bustami dikantor pengacara simangunsong, tapi kami tidak jadi kekantornya dan diajak kerumah makan dibelakang kantor itu. kemudian saya diminta membuat surat pernyataan permintaan maaf seolah-olah saya telah menandatangani adendum dan berita acara pembayaran disalah satu ruang rumah makan tersebut. Meskipun saya tidak pernah menandatangani baik itu adendum maupun berita acara pembayaran, namun jauh sebelum diminta membuat surat permintaan maaf sudah diberitahu untuk mengakui seolah-olah telah menandatangani adendum dan berita acara pembayaran oleh tuti zardania kemudian juga saya diminta Fadrif bustami untuk mengakui yang salah. kemudian saya diarahkan oleh tuti untuk meringankan Ir. Fadjrif bustami yang saat itu sudah menjadi tersangka. Jadi sama sekali saya tidak berkepentingan atas proyek tersebut, namun ada kesengajaan untuk menjebak saya agar saya menjadi tersangka dan memusnakan tanggung jawab PT Penta Rekayasa dan membebaskan tuti zardania menjadi tersangka padahal semua itu adalah rekayasa tuti Zardaniaa selaku direktur PT Penta Rekayasa,” Katanya dalam berkas Pembelaan.
Atas dasar keterangan itulah terdakwa memohon kepada majelis hakim untuk membebaskan dirinya dari dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Uumu (JPU). (Day)