Pendidikanantikorupsi.org. Medan, 17 Februari 2020. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi merugikan keuangan daerah akibat tidak dipungutnya retribusi penggunaan Excavator, Beco dan Dump Truck pada projek pembangunan Taman Raja Batu dan Taman Siri Siri oleh Terdakwa Syahrudin Mantan Kepala Dinas PU/PR, Lianawaty Siregar dan Nazarudin Sitorus selaku PNS di Kabupaten Mandailing Natal
Saksi pertama yang dihadirkan oleh JPU dalam persidangan kali ini bernama Sofyan Soli. Saksi bekerja sebagai ASN di Dinas PU/PR Kabupaten Mandailing Natal. Sedangkan saksi kedua Bernama Zulham bekerja sebagai ASN di Dinas PU/PR, Kab. Sidempuan, sebelumnya bertugas sebagai KASUBAG Peralatan. Kedua saksi menerangkan bahwa mereka mengenal ketiga terdakwa.
Saksi Sofyan menerangkan bahwa ia bertugas sebagai supir dump truck 6 roda pada projek pembangunan TRB (Taman Raja Batu) dan TSS (Taman Siri Siri). Saksi mengaku ditugaskan oleh terdakwa Kadis PU/PR untuk mengangkut material berupa pasir dan tanah , pekerjaan tersebut dilakukan tanpa adanya SPK (Surat Perintah Kerja), saksi mengaku tidak mengetahui apakah dilakukan pembayaran ketika menggunakan dump truck excavator dan beco loader.
Saksi Zulham menerangkan bahwa dirinya bertugas sebagai Kepala Sub Bagian Peralatan untuk mengurusi sewa terhadap excavator dan kendaraan lain, saksi menerangkan bahwa proses pemakaian harus menggunakan permohonan ke Kepada Dinas, lalu bila disetujui, dibuat surat pemakaian, nanti uangnya disetor kepada Bendahara dan menjadi Pendapatan Asli Daerah. Ketika dipertanyakan terkait dengan pembayaran penggunan alat berat pada pada projek TSS dan TRB, Saksi hanya bisa menjelaskan bahwa penggunaan yang dilakukan oleh Dinas PU/PR tidak pernah meminta penyewaan. Selanjutnya, saksi mengaku tidak tahu apakah perlu dimintai bea sewa apabila OPD menggunakan kendaraan tersebut. Lebih lanjut saksi menerangkan dalam kasus pembangunan TSS & TRB dirinya tidak mengetahui apakah ada penyewaan, ia hanya mengetahui memang ada penggunaan dan pembersihan lahan di lokasi tersebut, ia juga tidak pernah melihat kontrak pengerjaan. Saksi hanya mengaku diperintah kadis untuk menyerahkan kunci tersebut kepada kadis atau kepada bendahara sehingga ia tidak mengetahui mengenai sejarah penggunaan kendaraan tersebut dalam projek TRB & TSS. Selanjutnya JPU menerangkan bahwa ada Peraturan Daerah di Mandailing Natal yg mengatur terkait bea penggunaan alat berat seperti excavator, beco loader dan dump truck perharinya.
Majelis Hakim yang diketuai oleh Irwan Effendi sempat meminta JPU untuk menunjukan bukti kepada saksi, namun oleh JPU barang bukti tersebut diakui tidak dibawa dalam agenda persidangan kali ini, sebab masih bersama saksi ahli sehingga tidak bisa ditunjukkan. Majelis Hakim sempat mempertanyakan JPU karena dianggap tidak mencatat dokumen pemeriksaan, namun Jaksa membantah hal tersebut dan mengaku sudah mencatat.
Saksi Zulham menerangkan seharusnya pembayaran sewa alat berat pada pengerjaan TRB dan TSS dilakukan kepada dirinya atau kepada bendahara penerima atau bisa dilakukan secara bersama sama. Saksi menerangkan bahwa pengerjaan TSS dan TRB memang dilakukan di daerah sungai, yakni sungai batang gadis. Model pekerjaan dilakukan dengan cara pembersihan dan pemeratan dengan pasir dan batu yang didapat dari sungai, lebih lanjut, baru dibangun lapangan upacara, pagar, rumah panggung mushola dan pos jaga.
Terakhir Saksi Sofyan menjelaskan bahwa dirinya dalam satu hari bisa membawa material dari sungai sebanyak tiga trip, untuk pengambilan pasir saksi mengaku diperintah oleh Kepala Dinas. Saksi menerangkan bahwa Kadis dan Bupati sering memberikan uang untuk minum atau uang untuk minyak dumpt truck. (Ibr)