Sidang Pra Peradilan Penetapan Tersangka Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023

Senin, 5 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 05 Agustus 2024. Majelis Hakim Tunggal Khamozaro Waruwu membuka sidang permohonan pra-peradilan (pra-pid) penetapan tersangka Zahir (Mantan Bupati Batu Bara Periode 2018-2023) di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri Medan (PN Medan). Persidangan pra-pid ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Zahir terhadap dugaan kasus suap seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023. Diruang persidangan telah tampak kuasa hukum Zahir sebagai pemohon dan juga terlihat Kuasa Hukum dari Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut selaku termohon.

Usai persidangan dibuka, Kuasa Hukum Zahir menyampaikan pencabutan permohonan prapid terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Zahir dengan mengajukan satu bundel berkas ke hadapan Majelis Hakim.

Akan tetapi, Khomazaro tidak langsung mengabulkan atau menyetujui pencabutan permohonan tersebut. Sebab, surat itu bukan surat kuasa khusus Zahir yang menyatakan pencabutan permohonan pra-pid. Khomazaro berpendapat bahwasanya pencabutan permohonan harus ada surat kuasa khusus. Jadi kalau ada surat kuasa khusus dari pemohon (Zahir) terkait pencabutan, maka ia akan ambil sikap.

Khamozaro mengatakan bahwasanya ia berhati-hati dalam menangani sidang pra-pid ini, karena telah beredar di pemberitaan bahwasanya Zahir telah masuk sebagai daftar pencarian orang (DPO). Ia mengetahui hal tersebut berasal dari pemberitaan yang beredar. Bahwasanya tersangka ini sudah pernah dipanggil, namun tidak berhadir sehingga pihak kepolisian menetapkan tersangka masuk sebagai DPO.

Dalam kesempatan itu, Khamozaro pun mengingatkan Kuasa Hukum pemohon untuk tidak menyembunyikan keberadaan Zahir dan jangan menghalangi proses penyidikan. Ia pun mencoba untuk mencerahkan, ketika nanti Kuasa Hukum pemohon mencabut permohonan, dikhawatirkan timbul permasalahan. Ia melanjutkan apalagi jika Kuasa Hukum dapat berkomunikasi dengan dengan pemohon yang statusnya masuk sebagai DPO? Atau jangan-jangan Kuasa Hukum pemohon menyembunyikan keberadaan Zahir ?.

Diketahui dari laman pemberitaan metro.tempo.co, Mantan Bupati Batubara, Zahir, resmi ditetapkan sebagai buronan (DPO) setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Akibat mangkirnya Zahir, penyidik Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengeluarkan surat DPO. Sebelumnya, penyidik Subdit Tipikor Direktorat Reskrimsus Polda Sumut menetapkan mantan Bupati Batubara Zahir sebagai tersangka dugaan suap seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru honorer di Kabupaten Batubara Tahun Anggaran 2023.

Selanjutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan,  permohonan pra-pid Zahir telah teregister dengan Nomor Perkara 40/Pid.Pra/2024/ PN Mdn  dengan termohon Kapolri Cq Kapolda Sumut Cq Ditreskrimsus Polda Sumut. Sidang pertamanya dijadwalkan Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB di ruang Cakra 8. Namun, Zahir mangkir dari pemanggilan tersebut.

Setelah berdialog cukup panjang antara Hakim dengan pihak pemohon, akhirnya Hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada Kuasa Hukum pemohon untuk melengkapi berkas pencabutan permohonan pra-pid. Ia pun mengingatkan agar tidak terjebak, maka jalani saja proses ini sebagaimana hukum acara yang berlaku. Oleh karena itu, Khamozaro memberi kesempatan sekali lagi kepada Kuasa Hukum pemohon di hari Jumat, 09 Agustus 2024 di jam 09.00 (pagi).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB