Pada hari senin tanggal 09 april 2018 sekitar pukul 15.00 Wib, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus Dinas Pendidikan dan pengajaran Kabupaten Langkat Tahun 2015. Atas nama terdakwa Sumardi dan Yudi yang keduanya menjabat sebagai Kepala Seksi.
Setelah majelis hakim membuka persidangan, Ketua Majelis terlebih dahulu mempertanyakan kepada kedua terdakwa apakah berkas dakwaannya sudah diterima dan dibaca, selanjutnya setelah kedua terdakwa menyatakan sudah menerima dan membaca berkas dakwaan, kemudian Jaksa Penuntut Umum yang bernama Irwan membacakan Dakwaannya.
Didalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum menjelaskan Bahwa Para terdakwa diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus Kabupaten Langkat tahun 2015 terkait pembangunan perpustakaan dan Lab di 23 sekolah dasar dan pembangunan ruang kelas baru di 13 sekolah di Langkat yang merugikan keuangan Negara senilai Rp 2.200.000.000,-
Oleh karena perbuatan kedua terdakwa, Jaksa Penuntut Umum mendakwa kedua nya dengan pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 Jo. UU No 21 Tahun 2001. Jo. Tentang Tindak Pidana korupsi Pasal 55 KUHP. lebih lanjut Jaksa Penuntut Umum juga menjelaskan bahwa kedua terdakwa tidak dilakukan penahanan. (Tco)