Lagi Dugaan Korupsi di UINSU, Majelis Hakim Kesal !!!

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 26 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.18 Wib di ruang cakra 2 PN Medan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Ketika proses pemeriksaan saksi, Hakim Anggota merasa heran melihat kondisi UINSU begitu banyak permasalahan. “UIN Ini banyak sekali permasalahannya yang masuk ke sini (PN Medan). Sangat banyak permasalahan di UIN itu, memalukan.” ucap marah Hakim Anggota di ruang cakra 2 PN Medan.

Hal tersebut dilontarkan Hakim Anggota, dikarenakan diduga adanya pegawai/dosen UINSU tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, UINSU sebagai Universitas Islam yang mengajarkan nilai-nilai keagamaan seharusnya tidak melakukan perbuatan korupsi.

Diketahui pada umumnya, salah satu prosedur administrasi untuk menjadi mahasiswa baru di Universitas di awali membayar uang kuliah. Namun, untuk mahasiswa baru UINSU tahun 2020/2021, tidak demikian. Mereka terlebih dahulu harus membayar uang Ma’had Al Jami’ah UINSU, kemudian disusul membayar uang kuliah.

“Kalau tidak membayar uang Ma’had, maka tidak dapat membayar uang kuliah. Karena Pembayaran uang Ma’had Al Jam’iah itu sebagai pintu masuk untuk menjadi mahasiswa UINSU. Jadi, Mahasiswa boleh membayar terlebih dahulu senilai Rp600 ribu atau langsung lunas Rp3.600.000,-.” ujar MS (26/10/2023).

Dana program Ma’had telah terkumpul sekitar Rp986 Juta, yang berasal dari mahasiswa. Namun, program ini batal alias tidak terlaksana karena pandemi covid-19. Maka uang tersebut harus dikembalikan.

“Tahun 2020 masih kondisi pandemi covid-19. Kemudian, saya melihat berita dari UIN di bulan 7 tahun 2020, dibatalkannya program Ma’had. Maka apabila Ma’had tidak dilaksanakan uang mahasiswa harus dikembalikan.” sambung MS.

Akan tetapi, uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU diduga belum di kembalikan. “Uang pembangunan Ma’had, sepengetahuan saya tidak ada dikembalikan.” ujar saksi ES dan MS.

Persidangan selesai pukul 15.55 Wib. Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB