Lagi Dugaan Korupsi di UINSU, Majelis Hakim Kesal !!!

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 26 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU. Persidangan dimulai sekitar pukul 14.18 Wib di ruang cakra 2 PN Medan dengan agenda sidang pemeriksaan saksi lanjutan.

Ketika proses pemeriksaan saksi, Hakim Anggota merasa heran melihat kondisi UINSU begitu banyak permasalahan. “UIN Ini banyak sekali permasalahannya yang masuk ke sini (PN Medan). Sangat banyak permasalahan di UIN itu, memalukan.” ucap marah Hakim Anggota di ruang cakra 2 PN Medan.

Hal tersebut dilontarkan Hakim Anggota, dikarenakan diduga adanya pegawai/dosen UINSU tidak berintegritas dalam menjalankan tugasnya. Apalagi, UINSU sebagai Universitas Islam yang mengajarkan nilai-nilai keagamaan seharusnya tidak melakukan perbuatan korupsi.

Diketahui pada umumnya, salah satu prosedur administrasi untuk menjadi mahasiswa baru di Universitas di awali membayar uang kuliah. Namun, untuk mahasiswa baru UINSU tahun 2020/2021, tidak demikian. Mereka terlebih dahulu harus membayar uang Ma’had Al Jami’ah UINSU, kemudian disusul membayar uang kuliah.

“Kalau tidak membayar uang Ma’had, maka tidak dapat membayar uang kuliah. Karena Pembayaran uang Ma’had Al Jam’iah itu sebagai pintu masuk untuk menjadi mahasiswa UINSU. Jadi, Mahasiswa boleh membayar terlebih dahulu senilai Rp600 ribu atau langsung lunas Rp3.600.000,-.” ujar MS (26/10/2023).

Dana program Ma’had telah terkumpul sekitar Rp986 Juta, yang berasal dari mahasiswa. Namun, program ini batal alias tidak terlaksana karena pandemi covid-19. Maka uang tersebut harus dikembalikan.

“Tahun 2020 masih kondisi pandemi covid-19. Kemudian, saya melihat berita dari UIN di bulan 7 tahun 2020, dibatalkannya program Ma’had. Maka apabila Ma’had tidak dilaksanakan uang mahasiswa harus dikembalikan.” sambung MS.

Akan tetapi, uang Program Ma’had Al Jami’ah UIN SU diduga belum di kembalikan. “Uang pembangunan Ma’had, sepengetahuan saya tidak ada dikembalikan.” ujar saksi ES dan MS.

Persidangan selesai pukul 15.55 Wib. Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 02 November 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi selanjutnya

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB