LANJUTAN SIDANG KORUPSI DANA PBB PERKEBUNAN LABURA, KETIGA TERDAKWA SALING BERIKAN KESAKSIAN

Selasa, 17 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

 

 

 

 

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang kasus korupsi penyalahgunaan biaya pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perkebunan Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura) Tahun Anggaran 2013-2015, Senin (16/11/2020)

Agenda persidangan kali ini pemeriksaan saksi, dimana terdakwa diperiksa sebagai saksi dan saling memberikan kesaksian terhadap terhadap terdakwa lain. Adapun terdakwa dalam kasus ini sebanyak tiga orang antara lain Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura tahun 2013 Ahmad Fuad Lubis, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Daerah Labura tahun 2014-2015 Faizal Irwan Dalimunthe dan Kabid Pendapatan pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Labura Armada Pangaloan.

Menurut Faizal Irwan Dalimunthe, SK Bupati yang mengatur terkait pembagian dana upah pungut PBB menjadi insentif bagi pejabat Dinas DPPKAD, Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah sudah ada sejak tahun 2010.

Masih menurut Faizal, peran Dinas Pendapatan dalam pemungutan pajak sektor perkebunan Labura ialah menditribusikan SPP ke Wajib Pajak, baru kemudian diteruskan oleh Wajib Pajak ke Pemerintah Pusat. Setelah diterima oleh Pemerintah, selanjutnya Pemerintah Pusat memberikan dana upah pungut kepada Pemerintah Daerah Labura yakni ke rekening kas umum daerah sebesar 34% dari yang 9%.

Untuk mengeluarkan uang tersebut dari kas daerah, Bupati Labura kemudian menerbitkan SK yang disusun ataupun dikonsep oleh terdakwa Armada Pangaloan selaku Kabid Pendapatan, isi dari SK itu sendiri adalah persentase pembagian upah pungut dari Pemerintah Pusat kepada Daerah yang dijadikan insentif bagi pejabat yakni kepada Bupati, Wakil Bupati, Dinas DPPKAD dan Sekda, “persentasenya disitu kemarin di tahun 2013 adalah Bupati 30%, Wakil Bupati 15%, Sekda 5% dan Dinas DPPKAD 50%” ungkapnya.

Lebih lanjut, menurut Armada Pangaloan sebelum penyusunan SK pembagian upah pungut PBB perkebunan menjadi insentif, Khairun selaku Kepala Seksi Pajak dan Udin Prabowo selaku Bendahara PBB melaporkan kepadanya bahwa sesuai dengan tahun-tahun sebelumnya yaitu dana upah pungut dibagikan menjadi intensif, setelah itu ia melaporkan hal tersebut terdakwa Ahmad Fuad Lubis selaku Kepala Dinas, kemudian kepala Dinas memerintahkannya untuk berangkat ke Jakarta yaitu ke Dirjen Pajak untuk mengkonsultasikan terkait pembagian dana upah pungut menjadi insenstf.

Di Dirjen Pajak Armada bertemu dengan Kasubdit Dirjan Pajak yakni Cristamen Sitomurang, menurut Armada Cristamen Sitomurang pada saat itu menjelaskan bahwa dana upah pungut tersebut dapat dibagikan sebagai insentif hal itu merujuk kepada Peraturan Kementrian Keuangan Nomor 83.

Diketahui sebelumnya kerugian keuangan negara atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang Diterima oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara TA 2013, 2014 dan 2015 ini mencapai Rp 2,1 Milyar

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas
Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara
Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda
Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar
Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar
Terdakwa Minta Agar Tidak Terlalu Lama di Penjara, Karena Ingin Kumpul Bersama Keluarga
Dugaan Korupsi DAK Disdik Kab. Mandailing Natal, Pembangunan Swakelola 70 Sekolah Digarap Pihak Ketiga
Dugaan Korupsi DAK di Dinas Pendidikan Kab. Mandailing Natal, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:55 WIB

Mantan Kadinkes Tapteng Diadili Terkait Kasus Korupsi BOK dan Jaspel Puskesmas

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:44 WIB

Bumerang, Saksi Meringankan menjadi Memberatkan Terdakwa Dugaan Korupsi ADD Desa Sibulele Muara

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:39 WIB

Pledoi Belum Siap, Persidangan Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Fisik KDP pada Balai K3 Medan ditunda

Rabu, 25 Desember 2024 - 03:36 WIB

Dugaan Korupsi Berjamaah di Bandara Kualanamu Tahun 2017, Potensi Rugikan Negara Rp7,1 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 - 08:54 WIB

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Railink Stasiun Bandara Kualanamu, Potensi Rugikan Negara Rp5,77 Miliar

Berita Terbaru