LIMA ORANG SAKSI DIPERIKSA DALAM DUGAAN KASUS KORUPSI PT PELINDO I

Jumat, 14 Februari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsiorg] Kamis 13 Februari 2020 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Medan menggelar sidang dugaan korupsi perbaikan kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I (Persero) Belawan dengan terdakwa General Manager PT Pelindo Cabang Dumai Harianja dan Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I (Persero) Belawan, Rudi Marla.

Agenda Persidangan kali ini ialah pemeriksaan saksi Auditor PT Pelindo yakni Basuki, Divisi Jasa Galangan Kapal (UGK) PT Pelindo I  (Persero) Belawan Toni Tridaryanto dan Zainuddin selaku Divisi Keungan beserta 2 orang staff nya.

Setelah sidang dibuka, Majelis Hakim yang diketuai oleh  Ahmad Sayuti pertama kali melakukan pemeriksaan terhadap saksi Basuki. Dalam hal itu Majelis  menanyakan kepada saksi mengenai Audit yang dilakukan oleh Auditor PT Pelindo terhadap perbaikan kapal Tunda Bayu III PT Pelindo I.

Dalam keterangannya saksi Basuki mengaku bahwa ia pernah melakukan audit terhadap perbaikan kapal Tunda Bayu III dan pernah membuat laporan hasil Audit keuangan di PT Pelindo I Belawan. Dari hasil Audit tersebut saksi menuturkan adanya menemukan ada beberapa permasalahan yakni diantaranya uang muka dropping dari pusat yang tidak dapat dipertanggung jawabkan, selain itu saksi dalam auditnya juga pernah melakukan wawancara dengan Budi Setiadi yang merupakan Penanggung Jawab Program bahwa memang benar Pertanggungjawaban pada pengerjaan perbaikan Kapal Tunda Bayu III  direkayasa.

Setelah Saksi Basuki selesai diperiksa, Majelis Hakim kemudian melakukan pemeriksaan terhadap saksi selanjutnya yakni Toni Tridaryanto.

Saksi Toni Tridaryanto membenarkan bahwa perbaikan Kapal Tunda Bayu III tidak dikerjakan oleh Unit Galangan Kapal PT Pelindo I Belawan, melainkan dikerjakan di Batam oleh perusahaan Swasta yakni PT Simbat Precast Teknindo.

Menurut Toni pengerjaan perbaikan kapal Tunda Bayu III sudah selesai pada tahun 2010, hal itu diketahuinya saat ia pergi ke Batam pada bulan Desember 2010 bersama dengan Rudi Marla untuk melihat kondisi kapal. Saat itu direncanakan kapal akan langsung ditarik ke Belawan namun tidak jadi karena berdasarkan pengakuan Rudi Marla PT Pelindo masih berhutang dengan PT Simbat, oleh karenanya kapal tidak bisa ditarik, “Hal itu diucapkan oleh Bapak Rudi Marla kepada saya” ujar Toni.

Saksi Toni Tridaryanto juga membenarkan pertanyaan dari Majelis Hakim terkait pengambilan uang muka operasional kerja ke kantor pusat PT Pelindo, menurutnya uang muka yang diterima seluruhnya bernilai 1,3 Milyar yang kemudian dikirim ke PT Simbat oleh dirinya. Saksi mengaku sudah membuat pertanggungjawaban penerimaan dan pengiriman uang  muka tersebut, tetapi pertanggungjawaban pekerjaan baru dibuat oleh Toni pada Februari 2012 dan Pertanggungjawaban tersebut diserahkan ke Divisi Keuangan PT Pelindo I.

Setelah mendengar pernyataan dari saksi Toni Tridaryanto, Ahmad Sayuti sebagai Hakim Ketua menanggapi pernyataan perihal pembuatan Pertanggungjawaban pengerjaan Kapal yang dibuat oleh saksi Toni Tridaryanto. ia menanyakan kepada saksi mengapa bukan  PT Simbat yang membuat pertanggungjawaban padahal yang mengerjakan adalah mereka. menurutnya seharusnya pertanggungjawaban dibuat oleh PT Simbat dan kuitansi yang dicantumkan disitu adalah pengeluaran PT Simbat dalam proses pekerjaan, berarti saksi rekaya semua ini. “Tegas Ahmad Sayuti”.

Lebih lanjut, saksi yang terakhir diperiksa ialah Zainuddin selaku Kepala Divisi Keuangan PT Pelindo I beserta dua orang saksi lain yang merupakan Staff Zainuddin. Dalam keterangannya Zainuddin mengatakan mengetahui ada pemberian uang yang dilakukan oleh Unit Galangan Kapal (UGK) ke Penanggung Jawab Program (PJP) senilai 3,4 Milyar. Saksi juga menambahkan bahwa yang menerima semua uang itu ialah Budi Setiadai selaku Penanggung Jawab Program (PJP).

Diakhir Sri Wahyuni SH. MH. selaku Hakim Anggota mempertanyankan kepada saksi Zainuddin mengenai uang yang diterima Budi Setiadi. Hakim Sri Wahyuni juga menyebut jika dilihat dari dakwaan ini maka yang menikmati uang negara ialah Alm. Hartono dan Budi Setiadi. Ia juga meminta kepada Jaksa Penuntut Umum untuk memeriksa Budi Setiadi secara mendalam.

Diketahui sebelumnya, akibat perbuatan Terdakwa Rudi Marla, ST., MM selaku Kepala Unit Galangan Kapal (UGK) PT. PELINDO I (Persero) bersama-sama dengan DRS. Harianja, MM selaku General Manager PT. Pelindo I (Persero) Cabang Dumai telah mengakibatkan terjadinya Kerugian Keuangan Negara pada Pekerjaan Investasi Kapal Tunda Bayu III Tahun 2011 sebesar Rp1.399.563.000,00. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 Oktober 2024 - 14:33 WIB

Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara

Selasa, 22 Oktober 2024 - 07:55 WIB

Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai

Jumat, 18 Oktober 2024 - 07:34 WIB

Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi

Selasa, 15 Oktober 2024 - 00:36 WIB

Kepala Biro Perekonomian Provinsi Sumut, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Berita Terbaru