Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi

Jumat, 21 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 20 Februari 2025. Nani Sukmawati selaku Ketua Majelis Hakim, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi penyalahgunaan dana UPT Pusat Pengembangan Bisnis Universitas Islam Negeri (UIN) Sumatera Utara (SU) Tahun Anggaran 2020.

Mahasiswa/i UINSU malu melihat kampusnya di duga melakukan korupsi. Apalagi ketika melihat persidangan ini mereka menggunakan almamater UINSU. Salah seorang Mahasiswi UINSU mengatakan “kami merasa malu lah, kalau kami tahu yang sidang ini kampus kami (UINSU) kami copot almamater kami, keluar kami. Kami pikir kampus lain, rupanya UINSU” ucapnya.

Terpantau ketika persidangan dilaksanakan terlihat di bangku pengunjung duduk para mahasiswa/i UINSU menyaksikan persidangan ini. Kehadiran mereka awalnya hanya untuk menjalankan tugas Praktik Kerja Lapangan (PKL) di PN Medan dengan mengikuti beberapa persidangan.

Namun, kali ini mereka melihat kampusnya di sidangkan yang di duga dilakukan oleh terdakwa Saidurrahman (Mantan Rektor UINSU), Sangkot Azhar Rambe selaku mantan Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Kapusbangnis) dan Moncot Harahap selaku mantan Bendahara Pengeluaran, yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp1.750.000.000 (Rp1,7 miliar).

Kemudian, salah seorang Mahasiswi UINSU menerangkan ketika di ruang sidang, ia duduk berdekatan dengan terdakwa Saidurrahman. Lantas Saidurrahman bertanya kepada Mahasiswi tersebut “kalian semester berapa ?” tanya Saidurraman. “Semester 6 pak”, jawab Mahasiswi. “Ooo keren-keren, kalian mau tau kronologi ceritanya ?” tanya Saidurrahman lagi. “Boleh kalau bapak bersedia menceritakannya.” jawab Mahasiswi. “Karena saya pelakunya, saya pebisnis” jawab Saidurrahman. “Iya tidak mengapa kalau bapak bersedia kami wawancarai.” jawab Mahasiswi. “Boleh nanti jumpai saya.” Lanjut Saidurrahman.

Diketahui, agenda persidangan kali ini yakni pemeriksaan keterangan saksi lanjutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Tohar Bayoangin (PNS), Prof. Masganti Sitorus (PNS), Etika Nursyam Ritongan (Honorer), Hevina (Honorer), Dewi Kartika Sari (Pegawai BLU UINSU).

Dipertengahan pemeriksaan keterangan para saksi, Anggota Majelis Hakim As’ad Rahim mengatakan agar persidangan ini ditunda sebab JPU tidak siap mengajukan bukti-bukti yang berkaitan dengan keterangan para saksi.

Rp1,750 miliar ada kerugian ?, membuktikan menggunakan apa ? Jangan omon-omon, kalian Jaksa bagaimana membuktikannya ?. Saksi ada menerangkan bagaimana membuktikannya ?. Ini tipikor bukan pidana biasa. Tunda aja ini, belum siap buktinya.” ucap As’ad.

Oleh karena itu, As’ad memerintahkan agar para saksi datang kembali pada sidang berikutnya Kamis, 06 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan saksi lanjutan, sidang pun ditunda.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru