Korupsi: Saksi Bantah Keterangan Mahyarudin

Senin, 16 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Labuhanbatu Selatan. Mahyarudin Dalimunthe, Pegawai Negeri Sipil (PNS) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjan Umum Kabupaten Labuhanbatu Selatan Tahun Anggaran 2009  kembali disidangkan di pengadilan TIPIKOR Medan, Senin (16/04).

Terdakwa menjalani persidangan terkait tindak pidana korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Lohsari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, tahun anggaran 2009 senilai Rp92.273.700.  dari nilai kontrak Rp307.579.000.

Acara sidang kali ini adalah mendengarkan keterangan saksi Ahmad Safril Lubis  yang merupakan  rekanan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan jurusan Tolan-Losari di Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan.

Dalam keterangannya, saksi membantah keterangan terdakwa yang sebelumnya mengatakan, pekerjaan fisik tidak dilakukan sama sekali alias 0%. “Sudah ada pekerjaan awal 30% dengan biaya Rp 75 juta,” bantahnya.

Ahmad Safri Lubis menambahkan, PPK tidak pernah terlihat dilapangan proyek. Dan ia pernah memberikan uang sebesar Rp 500.000 karena terdakwa meminta uang jalan.

Dari keterangan-keterangan terdakwa dipersidangan, Senin (16/04), ternyata selain terdakwa ada juga orang lain yang  meminta fee 10% dari proyek tersebut. “Saya tidak dapat menyebutkan namanya tapi  ada pejabat Polres yang menerima uang 10%,” Ucapnya didepan persidangan.

Sebelumnya, CV. Cahaya Gemilang memenangkan tender dengan nilai penawaran sebesar Rp307 juta. Penunjukan CV Cahaya Gemilang ditanda tangani oleh Kadis PU dan PPK.

Dihadapan majelis hakim, saksi menerangkan, dia tidak dapat menyelesaikan pekerjaan karena telah dilakukan pemutusan kontrak akhir Desember setelah penerimaan uang muka sebesar Rp 92.273.700.

Atas pemutusan kontrak tersebut, terdakwa Mahyarudin Dalimunthe tidak dapat mencairkan uang muka yang telah diterima CV. Cahaya Gemilang dari jaminan uang muka karena jaminan tersebut tidak ada.

Sebagaimana yang dikatakan oleh saksi ahli pada sidang sebelumnya, Senin (02/04),  karena uang jaminan tak dapat dicairkan itu makanya timbul kerugian keuangan negara. Kalau saja uang jaminan itu dicairkan, dan diberikan kepada negara maka tidak ada kerugian negara.(Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru