MAJELIS HAKIM ANCAM PIDANAKAN SAKSI 9 TAHUN KARENA SELALU MENJAWAB LUPA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan akses road dan base PLTA oleh terdakwa Tumpal dan Maruli, dengan agenda mendegarkan keterangn saksi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/10/2014). Dalam persidangan kali ini Hakim Parlindungan Sinaga mengancam akan mempidanakan delapan orang saksi selama delapan tahun karena selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.

Pertanyaan-pertanyaan esensial yang diajukan oleh Majelis Hakim terhadap kedelapan orang saksi yang notabene merupakan kepala-kepala dusun dan sekaligus bertugas sebagai Satgas dalam kegiatan pembebasan lahan masyarakat untuk membangun akses road ke base PLTA ASAHAN III selalu dijawab dengan perkataan “lupa” dan “tidak ingat”, ucapan kedelapan saksi tersebut menyebabkan Hakim Parlindungan Sinaga murka, sehingga Majelis Hakim mengancam akan memerintahkan JPU untuk mempidanakan para saksi selama delapan tahun karena dianggap memberikan keterangan palsu. Majelis Hakim juga menanyakan kepada para saksi apakah mereka diarahkan untuk selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan yang akan diajukan oleh mereka.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, Tumpal dan Maruli yang merupakan Panitia Pengadaan Tanah dalam pembangunan PLTA Asahan yang sekaligus bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau
Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai
JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan
Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa
Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa Fadorobahili Nias Barat ,Dilaksanakan di Ruang Sidang Sempit
JPU Anggap Ahli Audit PH Tidak Kredibel, Karena PTDH
Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Mei 2025 - 09:02 WIB

Sidang Pemeriksaan Ahli Pidana Dugaan Kasus Korupsi Situs Benteng Putri Hijau

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:22 WIB

JPU Hadirkan Ahli Audit dari Kejaksaan Republik Indonesia, Penasihat Hukum Terdakwa Ajukan Keberatan

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Jumat, 16 Mei 2025 - 08:18 WIB

Saksi Sebagai PPTK Mengundurkan Diri Karena Tahu Pekerjaan Akan Bermasalah

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Pembacaan Tuntutan Dugaan Korupsi PDAM Tirta Sari Binjai

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:55 WIB

Aktivitas

Dugaan Terdakwa Kepala Desa Kantongi Dana Desa

Selasa, 20 Mei 2025 - 05:09 WIB