MAJELIS HAKIM ANCAM PIDANAKAN SAKSI 9 TAHUN KARENA SELALU MENJAWAB LUPA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan akses road dan base PLTA oleh terdakwa Tumpal dan Maruli, dengan agenda mendegarkan keterangn saksi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/10/2014). Dalam persidangan kali ini Hakim Parlindungan Sinaga mengancam akan mempidanakan delapan orang saksi selama delapan tahun karena selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.

Pertanyaan-pertanyaan esensial yang diajukan oleh Majelis Hakim terhadap kedelapan orang saksi yang notabene merupakan kepala-kepala dusun dan sekaligus bertugas sebagai Satgas dalam kegiatan pembebasan lahan masyarakat untuk membangun akses road ke base PLTA ASAHAN III selalu dijawab dengan perkataan “lupa” dan “tidak ingat”, ucapan kedelapan saksi tersebut menyebabkan Hakim Parlindungan Sinaga murka, sehingga Majelis Hakim mengancam akan memerintahkan JPU untuk mempidanakan para saksi selama delapan tahun karena dianggap memberikan keterangan palsu. Majelis Hakim juga menanyakan kepada para saksi apakah mereka diarahkan untuk selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan yang akan diajukan oleh mereka.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, Tumpal dan Maruli yang merupakan Panitia Pengadaan Tanah dalam pembangunan PLTA Asahan yang sekaligus bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terkait

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terbaru