MAJELIS HAKIM ANCAM PIDANAKAN SAKSI 9 TAHUN KARENA SELALU MENJAWAB LUPA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang lanjutan dugaan kasus korupsi pembebasan lahan akses road dan base PLTA oleh terdakwa Tumpal dan Maruli, dengan agenda mendegarkan keterangn saksi digelar hari ini di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (14/10/2014). Dalam persidangan kali ini Hakim Parlindungan Sinaga mengancam akan mempidanakan delapan orang saksi selama delapan tahun karena selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan-pertanyaan yang diajukan oleh Majelis Hakim.

Pertanyaan-pertanyaan esensial yang diajukan oleh Majelis Hakim terhadap kedelapan orang saksi yang notabene merupakan kepala-kepala dusun dan sekaligus bertugas sebagai Satgas dalam kegiatan pembebasan lahan masyarakat untuk membangun akses road ke base PLTA ASAHAN III selalu dijawab dengan perkataan “lupa” dan “tidak ingat”, ucapan kedelapan saksi tersebut menyebabkan Hakim Parlindungan Sinaga murka, sehingga Majelis Hakim mengancam akan memerintahkan JPU untuk mempidanakan para saksi selama delapan tahun karena dianggap memberikan keterangan palsu. Majelis Hakim juga menanyakan kepada para saksi apakah mereka diarahkan untuk selalu menjawab “lupa” dan “tidak ingat” terhadap pertanyaan yang akan diajukan oleh mereka.

Dalam persidangan sebelumnya dengan agenda Putusan Sela Majelis Hakim menolak eksepsi terdakwa, Tumpal dan Maruli yang merupakan Panitia Pengadaan Tanah dalam pembangunan PLTA Asahan yang sekaligus bekerja sebagai Camat dan Kades Meranti Utara, Kabupaten Toba Samosir Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum melakukan tindak pidana korupsi memperkaya orang lain dan merugikan keuangan Negara sebesar 4,9 Miliar. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB