Majelis Hakim Desak JPU Melakukan Pengembangan Dugaan Kasus Korupsi Program Ma’had UINSU

Jumat, 24 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan mendesak JPU untuk melakukan pengembangan, terkhusus melakukan penyidikan terhadap 2 orang saksi.

Keduanya adalah Iwan dan Nurlaila. Iwan merupakan staff Saidurrahman saat menjabat sebagai Rektor, sedangkan Nurlaila adalah eks Wakil Dekan (WD) III Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN SU.

Desakan tersebut dilontarkan ketika Hakim Anggota menilai dan menduga para saksi turut serta melakukan korupsi sebagaimana diancam pidana Pasal 55 KUHP.

“Lanjutkan penyidikan, kenakan Pasal 55 KUHP (turut serta),” cetus hakim kepada JPU.

Hal itu disampaikan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat Iwan dan Nurlaila diperiksa sebagai saksi perkara ini di ruang Cakra 2 PN Medan dan meminta kedua saksi segera dijadikan Tersangka, Kamis (23/11/23).

“UIN ini terlalu banyak masalahnya. Kamu (Iwan) dijadikan Tersangka pun bisa. Ini (Nurlaila) juga, lanjutkan penyidikannya. Kenakan Pasal 55 KUHP. Kami tunggu,” tegas hakim As’ad Rahim kepada Iwan dan Nurlaila.

Setelah dilakukan pemeriksaan, Majelis Hakim meminta kepada JPU agar para saksi dihadirkan di sidang selanjutnya minggu depan. Persidangan selesai sekitar pukul 17.42 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)
Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Berita ini 12 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 28 April 2024 - 04:45 WIB

Ayah dan Anak Terlibat Dalam Dugaan Kasus Korupsi Eradikasi Lahan PT Perkebunan Sumatera Utara (PT PSU)

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB