Majelis Hakim Menolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Medan

Sabtu, 16 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 15 Maret 2024. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dalam amar putusannya menolak nota keberatan (eksepsi) Azlansyah Hasibuan (Komisioner Badan Pengawas Pemilu Medan) non-aktif. Hal yang sama, Majelis Hakim juga menolak eksepsi Terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap atas dugaan kasus pemerasan terhadap Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kota Medan.

Dalam pertimbangannya Ketua Majelis Hakim berpendapat bahwasanya surat dakwaan JPU secara formiil dan materil telah sesuai berdasarkan aturan pembuatan surat dakwaan. Kemudian, dalam eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa ada yang membantah berkaitan dengan pokok perkara, maka hal tersebut tidak dapat diterima sebab sudah memasuki bagian pokok perkara. Oleh karena itu, akan di uji di agenda sidang pembuktian.

“Menyatakan keberatan dari Penasihat Hukum terdakwa Azlansyah Hasibuan dan terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap tersebut tidak dapat diterima,” Ucap Ketua Majelis di Ruang Sidang Cakra 4 PN Medan.

Kemudian, Hakim Andriyansyah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melanjutkan pemeriksaan kasus tersebut hingga putusan akhir.

“Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara 09 dan 10/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn atas nama terdakwa Fachmy Wahyudi Harahap dan terdakwa Azlansyah Hasibuan. Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir,” sambungnya.

Pada sidang eksepsi sebelumnya, mereka mendalilkan bahwasanya terdakwa Fachmy merupakan warga sipil sehingga  tidak dapat dikenakan kasus tipikor. Kemudian, Terdakwa Azlansyah dalam dakwaan JPU terdapat 2 (dua) pekerjaan yaitu sebagai wiraswasta dan penyelenggara negara. Dalam kasus ini, dirinya mendominasi sebagai wiraswasta dan dirinya sebagai penerima. Selain itu, mereka meminta agar surat dakwaan JPU tidak dapat diterima dan harus di batalkan, sebab tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (2) KUHAP.

Diketahui, kedua terdakwa didakwa dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Usai membacakan putusan sela, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Kamis, 21 Maret 2024 dengan agenda pembuktian.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)
Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan
Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Berita ini 33 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 13:19 WIB

Bantahan Jaksa Terhadap Eksepsi Penasihat Hukum Terdakwa Alwi Mujahit (Kadis Kesehatan Sumut)

Jumat, 26 April 2024 - 13:11 WIB

Saksi Sebut Uang Akan Diberikan Kepada Komisioner Bawaslu dan KPU Kota Medan

Senin, 22 April 2024 - 23:07 WIB

Sidang Eksepsi Dugaan Kasus Korupsi Kepala Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB