Majelis Hakim PN Medan, Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Eks Panglima GAM (Aceh)

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi Eks Panglima GAM (Aceh). Persidangan dimulai sekitar pukul 17.00 Wib dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim di ruang cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eks Panglima GAM (Aceh) alias Ayah Merin/Izil Azhar terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya ia beri hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.” ujar Hakim Ketua (13/11/23).

Diketahui, vonis tersebut diberikan Majelis Hakim berdasarkan dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum, yaitu Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2ayat (1) jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primair” terang Hakim Ketua.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara dan denda, Izil Azhar juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).

“Membayar uang pengganti sejumlah Rp4,315M, paling lama dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jika tidak dibayar maka harta benda milik Terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua membacakan Putusan.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menggunakan haknya yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Ternyata Terdakwa dan Penuntut Umum mengambil sikap berpikir-pikir.

Oleh karena itu, dikarenakan berpikir-pikir Hakim Ketua menyatakan putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Persidangan selesai sekitar pukul 17.19 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron
Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan
Sidang Replik Dugaan Perkara Korupsi Dana Desa di Kabupaten Labuhan Batu
Dugaan Dana BOK dan Jaspel Mengalir Berulang Kali ke Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Tengah
Eks Kadis Pendidikan Mandailing Natal, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Januari 2025 - 09:14 WIB

Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020

Jumat, 24 Januari 2025 - 07:32 WIB

Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat

Jumat, 24 Januari 2025 - 05:12 WIB

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:44 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana Desa, Terdakwa Tidak Hadir Alias Buron

Selasa, 21 Januari 2025 - 06:16 WIB

Dugaan Korupsi di Bandara Kualanamu, Proses Pengadaan Dilakukan Diduga Tanpa Pelelangan

Berita Terbaru

Aktivitas

Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara

Jumat, 24 Jan 2025 - 05:12 WIB