Majelis Hakim PN Medan, Vonis 5 Tahun Penjara Kasus Korupsi Eks Panglima GAM (Aceh)

Senin, 13 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 13 November 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus korupsi Eks Panglima GAM (Aceh). Persidangan dimulai sekitar pukul 17.00 Wib dengan agenda Pembacaan Putusan dari Majelis Hakim di ruang cakra 9 PN Medan.

Majelis Hakim menilai Terdakwa Eks Panglima GAM (Aceh) alias Ayah Merin/Izil Azhar terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Atas perbuatannya ia beri hukuman pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 Juta subsider 4 bulan pidana kurungan.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.” ujar Hakim Ketua (13/11/23).

Diketahui, vonis tersebut diberikan Majelis Hakim berdasarkan dalam dakwaan alternatif pertama primair Penuntut Umum, yaitu Terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melanggar Pasal 2ayat (1) jo. Pasal 18 Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menyatakan Terdakwa Izil Azhar alias Ayah Merin terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan ke-1 primair” terang Hakim Ketua.

Selain mendapatkan hukuman pidana penjara dan denda, Izil Azhar juga mendapatkan hukuman pidana tambahan berupa uang pengganti (UP).

“Membayar uang pengganti sejumlah Rp4,315M, paling lama dalam waktu 1 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Jika tidak dibayar maka harta benda milik Terdakwa akan disita dan dilelang oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dengan ketentuan apabila terpidana tidak memiliki harta benda yang mencukupi maka akan diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” sambung Hakim Ketua membacakan Putusan.

Selanjutnya Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Penuntut Umum untuk menggunakan haknya yaitu dapat menerima, berpikir-pikir atau mengajukan upaya hukum banding. Ternyata Terdakwa dan Penuntut Umum mengambil sikap berpikir-pikir.

Oleh karena itu, dikarenakan berpikir-pikir Hakim Ketua menyatakan putusan ini belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde). Persidangan selesai sekitar pukul 17.19 Wib.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB