Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 08 Maret 2023. Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primair. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Namun, Jaksa meyakini terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.
Selain dikenakan sanksi pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim menunda sidang hingga Rabu 13 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).