Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir), Dituntut 4 Tahun Penjara

Minggu, 10 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Jumat, 08 Maret 2023. Mangindar Simbolon, dituntut 4 tahun penjara atas kasus korupsi izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) menyatakan terdakwa Mangindar Simbolon tidak terbukti bersalah melanggar dakwaan primair. Yaitu Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Jaksa meyakini terdakwa Mangindar Simbolon terbukti bersalah telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana sebagaiman dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tegas Jaksa Erick Sarumaha di Ruang Sidang Cakra 9 PN Medan.

Selain dikenakan sanksi pidana penjara, JPU juga menuntut terdakwa Mangindar Simbolon untuk membayar denda sebesar Rp100 juta subsider 4 bulan kurungan.

Setelah pembacaan tuntutan, Majelis Hakim yang diketuai oleh As’ad Rahim menunda sidang hingga Rabu 13 Maret 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi).

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Para Terdakwa Dugaan Kasus Suap Seleksi PPPK Kabupaten Batu Bara
Majelis Hakim Menolak Eksepsi Terdakwa Diduga Menggunakan Ijazah Palsu Dalam Penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai
Berita ini 83 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 17 September 2024 - 07:55 WIB

SAHdaR : Ketiadaan Obat di RS Pirngadi Medan Kesengajaan yang Menyebabkan Korban Jiwa

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 04:58 WIB

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Selasa, 10 September 2024 - 03:20 WIB

Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung

Berita Terbaru

Korupsi

Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara

Selasa, 10 Sep 2024 - 04:58 WIB