Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Rabu, 20 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Selasa, 19 Maret 2024. Mangindar Simbolon (Mantan Bupati Samosir), divonis 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Terdakwa Mangindar Simbolon dinyatakan terbukti bersalah melakukan Tipikor izin pembukaan lahan untuk pemukiman dan pertanian pada kawasan hutan tele di Kabupaten Samosir sebagaimana dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Mangindar Simbolon oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” ucap Ketua Majelis Hakim, As’ad Rahim, di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor pada PN Medan, Selasa (19/3/2024).

Selain hukuman pidana penjara, Mangindar Simbolon juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Menurut Hakim, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa ialah  tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor. Kemudian, hal-hal yang meringankan ialah terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan di persidangan.

Setelah putusan dibacakan, Hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk berpikir-pikir selama 7 hari terkait mengambil upaya hukum banding atau tidak.

Vonis Hakim tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Mangindar Simbolon dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 4 bulan kurungan. Oleh karena perbuatannya, JPU menilai  Mangindar Simbolon telah memenuhi unsur-unsur Tipikor sebagaimana dakwaan subsidair.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 279 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru