Korupsi : Mantan Bendahara Dinas PU Binjai Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Selasa, 24 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org (Kota Binjai) Mantan Bendahara pengeluaran Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bidang Citra Karya dan perairan, Zulfansyah, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Medan, Selasa (24/4) Pagi.

Zulfansyah terbukti melakukan tindak pidana korupsi anggaran proyek Swakelola Cipta Karya dan Pengairan Pekerjaan Umum (PU) yang bersumber dari APBD 2010 Kota Binjai dengan total anggaran Rp 4,5 milyar.

Berdasarkan fakta-fakta persidangan, Jaksa Penuntut Umum Iqbal,SH mengatakan dalam tuntutannya, bahwa terdakwa Zulfansyah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain sesuai dengan dakwaan subsider pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 jo pasal 55 KUHP.

Dalam tuntutannya JPU mengatakan, “bahwa sampai bulan Mei, semua anggaran swakelola sebesar Rp 2.314.103.300 telah dicairkan seluruhnya, tapi sampai Desember 2010 ternyata hanya sebagian pekerjaan swakelola dikerjakan secara fisik dan sebagian lain tidak dilaksanakan,” Katanya Iqbal.

Iqbal juga menambahkan, “Akibat perbuatan terdakwa menyerahkan sejumlah uang kepada Hj. Masriani ST selaku Kepala Dinas PU kota Binjai, yang dipergunakan untuk keperluan pribadi Hj Masriani, maka negara mengalami kerugian sebesar Rp 1.322.432.260,” tambahnya.

Selain dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, terdakwa Zulfansyah juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 100 Juta subsider 9 bulan, serta diwajibkan pula membayar biaya perkara sebesar Rp 5 Ribu. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru