Mantan Gubernur Aceh Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Selasa, 26 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM. Persidangan dimulai sekitar pukul 13.20 Wib di ruang cakra 9.

Persidangan kali ini agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu Irwandi Yusuf yang pernah menjabat Gubernur Aceh Periode 2007-2012 dan 2017-2018. Kemudian, Terdakwa berhadir melalui zoom meeting dan dampingi para Penasihat Hukumnya. Persidangan tetap di kawal pasukan brimob dan dihadiri beberapa pengunjung di ruang persidangan.

Hadirnya Irwandi Yusuf sebagai saksi fakta, guna untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus gratifikasi Eks Panglima GAM terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang. Khsususnya menerangkan kedetakan saksi dengan Terdakwa Izil Azhar (Eks Panglima GAM).

Perkenalan saksi dengan Izil Azhar berawal sebelum terjadi bencana Tsunami. “Saya mengenal Izil Azhar sekitar 2003, sebelum Tsunami. Kemudian kedetakan itu berlangsung sampai ke ranah politik. Izil Azhar sering main kerumah saya, pada saat saya mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007 dan 2012, dia bertugas sebagai relawan”, Irwandi Yusuf menerangkan.

Selain itu, JPU KPK menanyakan terkait Terdakwa diduga ada menerima sejumlah uang berupa fee dari pembangunan proyek Dermaga Sabang dari beberapa pihak yang ditujukan kepada Irwandi Yusuf di kediamannya (Jalan Salam No 20 Kuta Alam, Banda Aceh). Hal yang sama juga ditanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim, secara tegas saksi membantah soal itu. “Saya tidak mengetahui itu, dan saya tidak pernah menerima apapun dari Terdakwa, memang soal itu banyak diberitakan di media”, tegasnya. Bahkan Terdakwa juga mengatakan “bahwasanya Saksi tidak pernah menerima uang apapun dari saya, tidak pernah”, Terdakwa menyampaikan.

Selain itu, saksi juga membantah pertanyaan Majels Hakim terkait Suarat Dakwaan JPU yang mengatakan Terdakwa Izil Azhar adalah orang kepercayaan Irwandi Yusuf, lantas dia membantah “Tidak ada demikian”, tegasnya.

Selain memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi fakta, dilanjutkan pemeriksaan Barang Bukti berupa surat dan dokumen.

Pemeriksaan saksi Irwandi Yusuf selesai hingga pukul 15.31 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menskors persidangan agenda pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru