Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 25 September 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, kembali menyidangkan kasus dugaan Gratifikasi Terdakwa Eks Panglima GAM. Persidangan dimulai sekitar pukul 13.20 Wib di ruang cakra 9.
Persidangan kali ini agenda pemeriksaan saksi fakta yaitu Irwandi Yusuf yang pernah menjabat Gubernur Aceh Periode 2007-2012 dan 2017-2018. Kemudian, Terdakwa berhadir melalui zoom meeting dan dampingi para Penasihat Hukumnya. Persidangan tetap di kawal pasukan brimob dan dihadiri beberapa pengunjung di ruang persidangan.
Hadirnya Irwandi Yusuf sebagai saksi fakta, guna untuk dimintai keterangannya terkait dugaan kasus gratifikasi Eks Panglima GAM terhadap proyek pembangunan Dermaga Sabang. Khsususnya menerangkan kedetakan saksi dengan Terdakwa Izil Azhar (Eks Panglima GAM).
Perkenalan saksi dengan Izil Azhar berawal sebelum terjadi bencana Tsunami. “Saya mengenal Izil Azhar sekitar 2003, sebelum Tsunami. Kemudian kedetakan itu berlangsung sampai ke ranah politik. Izil Azhar sering main kerumah saya, pada saat saya mencalonkan diri sebagai Gubernur Aceh pada periode 2007 dan 2012, dia bertugas sebagai relawan”, Irwandi Yusuf menerangkan.
Selain itu, JPU KPK menanyakan terkait Terdakwa diduga ada menerima sejumlah uang berupa fee dari pembangunan proyek Dermaga Sabang dari beberapa pihak yang ditujukan kepada Irwandi Yusuf di kediamannya (Jalan Salam No 20 Kuta Alam, Banda Aceh). Hal yang sama juga ditanyakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa dan Majelis Hakim, secara tegas saksi membantah soal itu. “Saya tidak mengetahui itu, dan saya tidak pernah menerima apapun dari Terdakwa, memang soal itu banyak diberitakan di media”, tegasnya. Bahkan Terdakwa juga mengatakan “bahwasanya Saksi tidak pernah menerima uang apapun dari saya, tidak pernah”, Terdakwa menyampaikan.
Selain itu, saksi juga membantah pertanyaan Majels Hakim terkait Suarat Dakwaan JPU yang mengatakan Terdakwa Izil Azhar adalah orang kepercayaan Irwandi Yusuf, lantas dia membantah “Tidak ada demikian”, tegasnya.
Selain memeriksa Irwandi Yusuf sebagai saksi fakta, dilanjutkan pemeriksaan Barang Bukti berupa surat dan dokumen.
Pemeriksaan saksi Irwandi Yusuf selesai hingga pukul 15.31 Wib. Kemudian, Majelis Hakim menskors persidangan agenda pemeriksaan Keterangan Saksi Ahli.