Pendidikanantikorupsi.org. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, membuka sidang dugaan korupsi yang melibatkan Mantan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Nursyam. Ia diadili terkait dugaan korupsi pemotongan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) Puskesmas se-Tapteng tahun anggaran (TA) 2023.
Nursyam tidak sendiri, ia bersama 2 pejabat di Dinkes Tapteng lainnya, yaitu Henny Nopriani Gultom selaku Kepala Seksi (Kasi) Pelayanan Rujukan dan Herlismart Habayahan selaku Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan didakwa melakukan korupsi sebesar Rp8 Miliar.
Dalam surat dakwaannya yang dibacakan di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan para terdakwa telah memotong BOK dan uang Jaspel dari 25 Kepala Puskesmas sebesar 10 persen.
“Perbuatan para terdakwa yang menerima setoran dari 25 Kepala Puskesmas dan Jaminan Kesehatan Masyarakat (JKN) Puskesmas di Kabupaten Tapteng pada Jaspel tahun anggaran 2023 sebesar 10 persen mengakibatkan penggunaan Jaspel di 25 Puskesmas tersebut tidak sesuai peruntukannya,” jelas JPU Agustini, Senin (23/12/24).
Sebelum melakukan pemotongan, Nursyam terlebih dahulu mengumpulkan Kepala Puskesmas se-Tapteng dalam rangka untuk memerintahkan para Kepala Puskesmas untuk melakukan pemotongan BOK dan uang jaspel.
“Dakwaan primair, perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 11 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP,” sebut Agustini.
Dakwaan subsidair, lanjut JPU, perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan f Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan pembacaan dakwaan, selanjutnya Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati menanyakan kepada para terdakwa terkait apakah mengajukan nota keberatan (eksepsi) atau tidak.
Mendengar pertanyaan itu, Nursyam dan Herlismart melalui penasihat hukumnya (PH) mengatakan tidak mengajukan eksepsi. Sementara, Henny menyatakan mengajukan eksepsi dan hakim pun menjadwalkan sidang pembacaan eksepsi pada Senin (6/1/25) mendatang