Mantan Kepala Bappeda Medan Divonis 1,5 Tahun Penjara

Senin, 14 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan, Ir. H. Harmes Joni, M.Si divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, pada Senin (14/05/2012),.

Selain pidana penjara, terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, dapat diganti dengan pidana kurungan 1 bulan, serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5 ribu.

Ia divonis terkait dugaan korupsi dana proyek penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 sebesar 1,5 miliyar yang dilaksanakan pada tahun 2006. Dana proyek ini bersumber dari APBD Kota Medan tahun 2006 dengan total anggaran sebesar  Rp 4,75 Milyar.

Dalam pertimbangan majelis hakim yang diketuai Jonny Sitohang dalam berkas putusan Nomor : 20/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn. menyatakan, bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan bukti-bukti surat, ternyata perbuatan terdakwa selaku kepala Beppeda kota Medan dan juga sekaligus sebagai kuasa pengguna anggaran, dinilai telah secara bersama-sama memuluskan perbuatan melawan hukum yang dilakukan Susi Anggraini (berkas terpisah) dalam hal pencairan dana proyek penyusunan Masterplan Kota Medan  Tahun 2016 selaku Pejabat Pembuat komitmen (PPK), dan juga terhadap Ir. Fadjrif H. Bustami selaku penyedia jasa yang telah melakukan penandatanganan kontrak secara bersama-sama. serta Ir. Gatot Suharyono yang belum mendapat surat kuasa dari Ir. Fadjrif Bustami, berdasarkan fakta-fakta persidangan telah melakukan penandatanganan adendum kontrak dengan cara memalsukan tanda tangan  Ir. Fadjrif Bustami. Yang mana proyek tersebut dalam pengerjaannya tidak sesuai dengan kontrak . sehingga mengakibatkan kerugian  negara sebesar  Rp1,5 miliyar.

Oleh karena itu, majelis hakim berkesimpulan, bahwa perbuatan tersebut mempunyai hubungan antara satu dengan yang lainnya. Sehingga, harus dipandang sebagai perbuatan yang dilakukan secara bersama-sama .

Dengan demikian, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider, Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta, subsider 6 bulan kurungan.

Saat ditemui seusai persidangan, JPU Sri Wahyuni mengatakan belum dapat menentukan sikap  apakah menerima atau menolak putusan majelis hakim yang terlalu ringan ini. “Kan pikir-pikir dulu,” ucapnya.

Sementara, pada sidang kasus Masterplan Kota Medan dengan terdakwa Susi anggraini selaku PPK,  Kamis (10/05/2012), Susi Anggraini mendapat vonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 Juta. Padahal kasus yang menyeret kedua terdakwa ini adalah kasus yang sama. Bahkan, sesuai dengan fakta persidangan yang tercantum dalam putusan Ir. Harmes Joni, nomor: 20/Pid.Sus.K/2011/PN.Mdn, bahwa untuk mencairkan dana harus ada persetujuan Harmes Joni. Tetapi kenyataannya, vonis Susi Anggraini lebih berat di banding dengan vonis Ir. Harmes Joni. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB