Korupsi: Mantan Kepala Bappeda Medan Menangis Di Persidangan

Kamis, 12 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Ir. H. Harmes Joni, M.Si kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (12/04). Sidang dengan acara pembacaan Nota Pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ini digelar diruangan sidang Cakra I.

Kali ini terdakwa menangis saat membacakan pembelaannya didepan persidangan. Dan di ikuti pula dengan tangisan istrinya yang ikut melihat jalannya persidangan.

Sambil menangis terdakwa mengatakan, bahwa dirinya bukanlah orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar 1,5 milyar atas proyek  penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

“Yang harus bertanggung jawab untuk dimintakan pertanggung jawabannya dalam proses pengadaan jasa konsultasi untuk penyususan Masterplan Kota Medan tahun 2016 adalah Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga  yang harus dimintakan pertanggung jawabannya  sebagai pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada tahun 2006 adalah Walikota Medan c.q. kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Medan”, ungkapnya.

Hal ini dipertegas lagi oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa menurut SK Walikota Medan No 56 tahun 2001 tentang tugas dan fungsi Bappeda Kota Medan pada pasal 4 huruf (F), maka dalam pelaksanaan penyusunan Masterplan Kota Medan, kepala Bappeda hanya bertugas sebagai ketua tim teknis dan bukan sebagai pengguna anggaran.

Perlu diterangkan,  Ir. H. Harmes Joni, M.Si adalah terdakwa kasus korupsi pada Proyek penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 77 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru