Korupsi: Mantan Kepala Bappeda Medan Menangis Di Persidangan

Kamis, 12 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Ir. H. Harmes Joni, M.Si kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (12/04). Sidang dengan acara pembacaan Nota Pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ini digelar diruangan sidang Cakra I.

Kali ini terdakwa menangis saat membacakan pembelaannya didepan persidangan. Dan di ikuti pula dengan tangisan istrinya yang ikut melihat jalannya persidangan.

Sambil menangis terdakwa mengatakan, bahwa dirinya bukanlah orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar 1,5 milyar atas proyek  penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

“Yang harus bertanggung jawab untuk dimintakan pertanggung jawabannya dalam proses pengadaan jasa konsultasi untuk penyususan Masterplan Kota Medan tahun 2016 adalah Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga  yang harus dimintakan pertanggung jawabannya  sebagai pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada tahun 2006 adalah Walikota Medan c.q. kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Medan”, ungkapnya.

Hal ini dipertegas lagi oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa menurut SK Walikota Medan No 56 tahun 2001 tentang tugas dan fungsi Bappeda Kota Medan pada pasal 4 huruf (F), maka dalam pelaksanaan penyusunan Masterplan Kota Medan, kepala Bappeda hanya bertugas sebagai ketua tim teknis dan bukan sebagai pengguna anggaran.

Perlu diterangkan,  Ir. H. Harmes Joni, M.Si adalah terdakwa kasus korupsi pada Proyek penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Senin, 18 Maret 2024 - 11:44 WIB

Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB