Korupsi: Mantan Kepala Bappeda Medan Menangis Di Persidangan

Kamis, 12 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. Medan. Mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Medan Ir. H. Harmes Joni, M.Si kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Kamis (12/04). Sidang dengan acara pembacaan Nota Pembelaan oleh terdakwa dan penasehat hukumnya ini digelar diruangan sidang Cakra I.

Kali ini terdakwa menangis saat membacakan pembelaannya didepan persidangan. Dan di ikuti pula dengan tangisan istrinya yang ikut melihat jalannya persidangan.

Sambil menangis terdakwa mengatakan, bahwa dirinya bukanlah orang yang harus bertanggung jawab atas kerugian keuangan negara sebesar 1,5 milyar atas proyek  penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

“Yang harus bertanggung jawab untuk dimintakan pertanggung jawabannya dalam proses pengadaan jasa konsultasi untuk penyususan Masterplan Kota Medan tahun 2016 adalah Susi Anggraini selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan juga  yang harus dimintakan pertanggung jawabannya  sebagai pengelolaan keuangan daerah Kota Medan pada tahun 2006 adalah Walikota Medan c.q. kepala Bagian Keuangan Sekda Kota Medan”, ungkapnya.

Hal ini dipertegas lagi oleh penasehat hukum terdakwa, bahwa menurut SK Walikota Medan No 56 tahun 2001 tentang tugas dan fungsi Bappeda Kota Medan pada pasal 4 huruf (F), maka dalam pelaksanaan penyusunan Masterplan Kota Medan, kepala Bappeda hanya bertugas sebagai ketua tim teknis dan bukan sebagai pengguna anggaran.

Perlu diterangkan,  Ir. H. Harmes Joni, M.Si adalah terdakwa kasus korupsi pada Proyek penyusunan Masterplan Kota Medan 2016 yang bersumber dari APBD Medan tahun 2006.

Pada sidang sebelumnya, terdakwa telah dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) 4 tahun penjara dengan denda sebesar Rp200 juta, serta subsider 6 bulan kurungan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB