Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 12 Agustus 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 di Gunungsitoli, Nias. Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Rizak Taruna Zega selaku Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) dan Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut.
Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Surat Tuntutan oleh Hawali selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghukum Para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, yakni untuk terdakwa Rizak Taruna Zega ia dituntut 5 tahun penjara terkait perkara korupsi. JPU menilai perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.
Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rizak untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Lalu menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.
Sedangkan terdakwa Temazisokhi Telaumbanua, ia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.
Menurut Jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Kemudian, hal-hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merasa bersalah,” kata Hawali.
JPU menambahkan terkait hal-hal yang meringankan secara khusus untuk terdakwa Temazisokhi, yaitu terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar), yang telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp571.549.986 (Rp571 juta). Namun, sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta) telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Selanjutnya, uang sebesar Rp260.000.000 (Rp260 juta) dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.
Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 16 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.