Mantan Kepala UPT BMBK Sumut Dituntut 5 Tahun Penjara

Senin, 12 Agustus 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 12 Agustus 2024. Majelis Hakim yang dipimpin oleh As’ad Rahim, kembali menggelar sidang dugaan kasus korupsi pemeliharaan rutin jalan dan jembatan tahun 2022 di Gunungsitoli, Nias. Adapun terdakwa dalam kasus ini ialah Rizak Taruna Zega selaku Mantan Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan pada Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) Sumatera Utara (Sumut) dan Temazisokhi Telaumbanua selaku mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu UPT Dinas BMBK Sumut.

Agenda persidangan kali ini ialah pembacaan Surat Tuntutan oleh Hawali selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU menghukum Para terdakwa dengan tuntutan yang berbeda, yakni untuk terdakwa Rizak Taruna Zega ia dituntut 5 tahun penjara terkait perkara korupsi. JPU menilai perbuatan Rizak telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan subsidair. Yaitu Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP.

Selain pidana penjara, JPU juga menuntut Rizak untuk membayar denda sebesar Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Lalu menuntut terdakwa agar membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp1.883.400 (Rp1,8 miliar). Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi UP tersebut. Namun, apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Sedangkan terdakwa Temazisokhi Telaumbanua, ia dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) dan denda sebesar Rp100 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Menurut Jaksa, adapun hal-hal yang memberatkan perbuatan para terdakwa ialah tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan Tipikor. Kemudian, hal-hal yang meringankan ialah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, para terdakwa merasa bersalah,” kata Hawali.

JPU menambahkan terkait hal-hal yang meringankan secara khusus untuk terdakwa Temazisokhi, yaitu terdapat  kerugian keuangan negara sebesar Rp2.454.949.986 (Rp2,4 miliar), yang telah dinikmati oleh terdakwa sebesar Rp571.549.986 (Rp571 juta). Namun, sebesar Rp311.549.986 (Rp311 juta) telah dikembalikan ke negara melalui Kejaksaan Negeri (Kejari) Gunungsitoli. Selanjutnya, uang sebesar Rp260.000.000 (Rp260 juta) dipergunakan untuk keperluan kantor dan uang sebesar Rp311 juta dikembalikan terdakwa ke kas negara melalui rekening titipan RPL Kejari Gunungsitoli pada 1 Agustus 2024.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan dari JPU, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Jumat, 16 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan Nota Pembelaan (Pleidoi) dari para terdakwa.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru