Mantan Rektor UINSU (2016-2020) dkk, Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Program Mahad Al Jamiah UINSU

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi. Senin, 08 Januari 2024. Saidurrahman mantan Rektor UINSU (2016-2020) dkk, akhirnya menjalani persidangan pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Medan. Seharusnya agenda persidangan kali ini, diawali dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Sangkot. Namun, saksi tersebut tidak dihadirkan sehingga tidak jadi dilakukan.
Hakim Anggota menjelaskan kepada Para Terdakwa, terhadap kasus ini harus ada yang menerima beban Uang Pengganti (UP). Sontak Saidurrahman menyatakan dirinyalah yang menanggung beban UP tersebut, sebagaimana disampaikannya ketika dihadapan Inspektorat Jendral. Sebab, uang Rp500 Juta itu yang menerima adalah dirinya kemudian menyerahkan kepada salah satu Pejabat Plt UINSU yang sudah meninggal dunia bukan Nurlaila yang menerimanya.
“Ini dibebankan kepada yang menerima, itu adalah saya (Saidurrahman) dan hal tersebut juga disampaikan ketika dihadapan Inspektorat Jendral. Kemudian, uang tersebut tidak ada di Nurlaila” ucapnya.
Ketika Saidurrahman mengatakan uang Rp500 Juta itu tidak diterima oleh Nurlaina, Sangkot membantah bahwasanya uang Rp500 Juta itu diterima oleh Nurlaila bukan Saidurrahman.
“Bahwasanya uang Rp500 Juta itu hanya diserahkan kepada Nurlaila, bukan ke Saidurrahman untuk diserahkan ke Plt UINSU yang telah almarhum” bantah sangkot.
Bahkan Saidurrahman memerintahkan Sangkot melalui telepon untuk mengambil uang Rp500 Juta untuk keperluan mahad dan diserahkan ke ibu Nurlaila.
“Pada waktu itu Rektor sedang di Jakarta dan menelfon saya agar menarik uang Rp500 Juta untuk keperluan mahad dan menyerahkannya ke ibu Nurlaila,” ucap sangkot.
Setelah memeriksa Para Terdakwa, Hakim Ketua menanyakan  harta benda yang disita oleh Penuntut Umum serta rekam jejak kasus yang pernah dijalani Para Terdakwa. Terdakwa Saidurrahman sudah pernah di hukum atas kasus tindak pidana korupsi gedung mangkrak UINSU dan harta benda miliknya tidak ada yang disita sebab dirinya mengaku tidak punya harta benda lagi, Terdakwa Evy dan Sangkot belum pernah dihukum serta harta benda yang disita hanya HandPhone pribadi.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 11 Januari 2024 dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru