Mantan Rektor UINSU (2016-2020) dkk, Jalani Sidang Pemeriksaan Terdakwa Kasus Korupsi Program Mahad Al Jamiah UINSU

Selasa, 9 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi. Senin, 08 Januari 2024. Saidurrahman mantan Rektor UINSU (2016-2020) dkk, akhirnya menjalani persidangan pemeriksaan Terdakwa di Pengadilan Tipikor PN Medan. Seharusnya agenda persidangan kali ini, diawali dengan pemeriksaan saksi yang meringankan (a de charge) yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa Sangkot. Namun, saksi tersebut tidak dihadirkan sehingga tidak jadi dilakukan.
Hakim Anggota menjelaskan kepada Para Terdakwa, terhadap kasus ini harus ada yang menerima beban Uang Pengganti (UP). Sontak Saidurrahman menyatakan dirinyalah yang menanggung beban UP tersebut, sebagaimana disampaikannya ketika dihadapan Inspektorat Jendral. Sebab, uang Rp500 Juta itu yang menerima adalah dirinya kemudian menyerahkan kepada salah satu Pejabat Plt UINSU yang sudah meninggal dunia bukan Nurlaila yang menerimanya.
“Ini dibebankan kepada yang menerima, itu adalah saya (Saidurrahman) dan hal tersebut juga disampaikan ketika dihadapan Inspektorat Jendral. Kemudian, uang tersebut tidak ada di Nurlaila” ucapnya.
Ketika Saidurrahman mengatakan uang Rp500 Juta itu tidak diterima oleh Nurlaina, Sangkot membantah bahwasanya uang Rp500 Juta itu diterima oleh Nurlaila bukan Saidurrahman.
“Bahwasanya uang Rp500 Juta itu hanya diserahkan kepada Nurlaila, bukan ke Saidurrahman untuk diserahkan ke Plt UINSU yang telah almarhum” bantah sangkot.
Bahkan Saidurrahman memerintahkan Sangkot melalui telepon untuk mengambil uang Rp500 Juta untuk keperluan mahad dan diserahkan ke ibu Nurlaila.
“Pada waktu itu Rektor sedang di Jakarta dan menelfon saya agar menarik uang Rp500 Juta untuk keperluan mahad dan menyerahkannya ke ibu Nurlaila,” ucap sangkot.
Setelah memeriksa Para Terdakwa, Hakim Ketua menanyakan  harta benda yang disita oleh Penuntut Umum serta rekam jejak kasus yang pernah dijalani Para Terdakwa. Terdakwa Saidurrahman sudah pernah di hukum atas kasus tindak pidana korupsi gedung mangkrak UINSU dan harta benda miliknya tidak ada yang disita sebab dirinya mengaku tidak punya harta benda lagi, Terdakwa Evy dan Sangkot belum pernah dihukum serta harta benda yang disita hanya HandPhone pribadi.
Majelis Hakim menunda sidang hingga Kamis, 11 Januari 2024 dengan agenda Pembacaan Tuntutan.
Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar
Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu
Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara
Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar
Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo
Topan Dan Rasuli Didakwa JPU KPK terima Suap 2 Proyek Peningkatan Jalan di Sumut
Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Kadis Pariwisata Nias Barat, diduga Rugikan Negara Rp919 Juta
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
Berita ini 74 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Desember 2025 - 14:25 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Selasa, 9 Desember 2025 - 08:25 WIB

Sidang Lanjutan Keterangan Ahli dalam Kasus Korupsi Puskesmas Labuhan Batu

Selasa, 25 November 2025 - 04:15 WIB

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Jumat, 21 November 2025 - 11:13 WIB

Dugaan Korupsi Pj kepala Desa Maronda Harahap, Rugikan Negara Rp. 1,1 Miliar

Jumat, 21 November 2025 - 08:58 WIB

Suami di Putus Bersalah, Istri Menyusul Dalam Perkara Dugaan Korupsi Pupuk Bersubsidi di Kab. Karo

Berita Terbaru

Berita

Sidang Tuntutan Kadis dan bendahara Dinas Perkimlh Batu-Bara

Selasa, 25 Nov 2025 - 04:15 WIB