www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Mantan Sekertaris Komite Nasional Olahraga Indonesia (KONI) Kota Binjai, Ahmad Kuasa, divonis 1 tahun penjara dan denda 50 Juta, subsider 2 bulan kurungan, Selasa (08/05/2012), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Majelis hakim yang diketuai hakim Jonny Sitohang dalam putusannya menyatakan, Ahmad Kuasa selaku sekretaris KONI tahun 2007 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana KONI senilai Rp 951 Juta, yang merupakan dana bantuan Pemerintah kota (Pemkot) Binjai yang bersumber dari Dana APBD Kota Binjai.
Pasal yang dikenakan kepada terdakwa ialah Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 56 ayat (1) KUHPidana.
Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Pada sidang sebelumnya, Rabu, (04/04), terdakwa dituntut 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp 50.000.000 dan subsider 3 bulan kurungan serta membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000.
Meskipun vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU, tetapi JPU yang diketuai Iqbal belum dapat menentukan sikap, melainkan masih pikir-pikir dulu apakah menerima atau melakukan banding.
Berbeda dengan JPU, terdakwa dengan tegas mengambil sikap akan melakukan banding, meskipun vonis ini sudah termasuk ringan.(Day)