Korupsi : Mantan Walikota Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 23 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. (Siantar). Mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2) .

RE Siahaan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Pematang Siantar pada Dinas PU tahun 2007 senilai Rp 8,3 miliyar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan RE Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.

Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa RE Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subisider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliyar, serta biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti keuangan negara, maka digantikan penjara selama 5 tahun.

JPU menyatakan dalam tuntutannya, bahwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar  pasal 2 ayat 1  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal  64 KUHPidana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB