Korupsi : Mantan Walikota Siantar Dituntut 10 Tahun Penjara

Senin, 23 April 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www. pendidikanantikorupsi.org. (Siantar). Mantan Walikota Pematang Siantar, Robert Edison Siahaan, dituntut 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/2) .

RE Siahaan merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi APBD Kota Pematang Siantar pada Dinas PU tahun 2007 senilai Rp 8,3 miliyar. Serta melakukan korupsi dari anggaran Dinas Sosial pada 2007 senilai Rp2,2 miliar. Sehingga total kerugian negara yang dilakukan RE Siahaan sekitar Rp10,5 miliar.

Selain dituntut 10 tahun penjara, terdakwa RE Siahaan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 250 juta, subisider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan pula membayar uang pengganti sebesar Rp 7,7 miliyar, serta biaya perkara sebesar Rp 10 juta.

Apabila dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti kerugian negara, maka harta benda terdakwa akan disita. Jika harta bendanya tidak mencukupi mengganti keuangan negara, maka digantikan penjara selama 5 tahun.

JPU menyatakan dalam tuntutannya, bahwa RE Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dan melanggar  pasal 2 ayat 1  jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana jo pasal  64 KUHPidana. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta
Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar
Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan
Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Berita ini 88 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 3 Desember 2024 - 12:46 WIB

Dugaan Korupsi DED di Disdik Kota Binjai, Potensi Kerugian Negara Mencapai Rp491 Juta

Selasa, 3 Desember 2024 - 06:11 WIB

Dugaan Perkara Pidana Pajak, potensi negara merugi Rp28,2 Miliar

Selasa, 26 November 2024 - 04:48 WIB

Sidang Replik JPU, Dugaan Perkara Korupsi Kredit Macet Pembangunan Perumahan

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Berita Terbaru