Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan kali saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Saksi David Luther Lubis yang merupakan menantu dari terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Saksi David Luther Lubis diperiksa keterangannya terkait perannya sebagai Komisaris CV. Anugrah Agro Abadi yang merupakan usaha milik terdakwa Akuang. Menurut saksi CV tersebut sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang area perkebunannya diduga berada pada kawasan hutan suaka margasatwa.

Saksi David menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Komisaris itu dimulai tahun 2021. dan Direkturnya sendiri adalah mertua saksi yaitu terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Namun dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menahu terkait tentang perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan tersebut. bahkan lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa saksi juga tidak pernah ikut terkait dalam pengurusan sertifikat Tanah atas perkebunan kelapa sawit tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelah mendengarkan keterangan saksi David Luther Lubis dianggap cukup dan lengkap, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan kepada saksi untuk dapat meninggalkan persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru