Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan kali saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Saksi David Luther Lubis yang merupakan menantu dari terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Saksi David Luther Lubis diperiksa keterangannya terkait perannya sebagai Komisaris CV. Anugrah Agro Abadi yang merupakan usaha milik terdakwa Akuang. Menurut saksi CV tersebut sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang area perkebunannya diduga berada pada kawasan hutan suaka margasatwa.

Saksi David menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Komisaris itu dimulai tahun 2021. dan Direkturnya sendiri adalah mertua saksi yaitu terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Namun dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menahu terkait tentang perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan tersebut. bahkan lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa saksi juga tidak pernah ikut terkait dalam pengurusan sertifikat Tanah atas perkebunan kelapa sawit tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelah mendengarkan keterangan saksi David Luther Lubis dianggap cukup dan lengkap, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan kepada saksi untuk dapat meninggalkan persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M
Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah
Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya
Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda
Mahasiswi UINSU Malu, Pejabat Kampusnya Diduga Melakukan Korupsi
JPU KPK bacakan Jawaban atas Eksepsi Terdakwa Eks Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin, pada Perkara Korupsi Proyek Infrastruktur
Istri Terdakwa Akuang Hadir Sebagai Saksi, Sertifikat Diduga Berada di Kawasan Hutan Suami Jadikan Pemberian Kepada Istri
Dugaan Perkara Korupsi APD Covid-19 : Para Terdakwa di Tuntut Hukuman Berbeda
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:54 WIB

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:22 WIB

Ahli Lingkungan Hidup : Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Pematang Cengal dan Tapak Kuda Mengalami Kerusakan Parah

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:16 WIB

Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025 - 04:15 WIB

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Jumat, 21 Februari 2025 - 07:37 WIB

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Berita Terbaru

Aktivitas

Terdakwa Menyesal, Diduga Melakukan Korupsi Rp1,4 M

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:54 WIB

Siti Ranum Marbun (Jilbab Hitam)

Aktivitas

Kepala Desa Diduga Gunakan Dana Desa untuk Foya-Foya

Selasa, 25 Feb 2025 - 04:15 WIB

Aktivitas

Sidang Pledoi Eks-Sekdis Kesehatan Sumut dan Rekan di Tunda

Jumat, 21 Feb 2025 - 07:37 WIB