Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan kali saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Saksi David Luther Lubis yang merupakan menantu dari terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Saksi David Luther Lubis diperiksa keterangannya terkait perannya sebagai Komisaris CV. Anugrah Agro Abadi yang merupakan usaha milik terdakwa Akuang. Menurut saksi CV tersebut sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang area perkebunannya diduga berada pada kawasan hutan suaka margasatwa.

Saksi David menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Komisaris itu dimulai tahun 2021. dan Direkturnya sendiri adalah mertua saksi yaitu terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Namun dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menahu terkait tentang perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan tersebut. bahkan lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa saksi juga tidak pernah ikut terkait dalam pengurusan sertifikat Tanah atas perkebunan kelapa sawit tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelah mendengarkan keterangan saksi David Luther Lubis dianggap cukup dan lengkap, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan kepada saksi untuk dapat meninggalkan persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Berita ini 103 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru