Menantu Dijadikan Komisaris oleh Terdakwa Dalam Dugaan Korupsi Alih Fungsi Hutan

Selasa, 25 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 24 Februari 2025. Ketua Majelis Hakim M. Nazir, kembali membuka sidang dugaan perkara korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Ruang Cakra Utama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Dalam persidangan kali saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) adalah Saksi David Luther Lubis yang merupakan menantu dari terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Saksi David Luther Lubis diperiksa keterangannya terkait perannya sebagai Komisaris CV. Anugrah Agro Abadi yang merupakan usaha milik terdakwa Akuang. Menurut saksi CV tersebut sebagai badan usaha yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit yang area perkebunannya diduga berada pada kawasan hutan suaka margasatwa.

Saksi David menjelaskan bahwa pengangkatan dirinya sebagai Komisaris itu dimulai tahun 2021. dan Direkturnya sendiri adalah mertua saksi yaitu terdakwa Alexander Halim alias Akuang.

Namun dalam keterangannya saksi menjelaskan bahwa ia tidak tahu-menahu terkait tentang perkebunan kelapa sawit yang diduga berada di kawasan hutan tersebut. bahkan lebih lanjut saksi menjelaskan bahwa saksi juga tidak pernah ikut terkait dalam pengurusan sertifikat Tanah atas perkebunan kelapa sawit tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung.

Setelah mendengarkan keterangan saksi David Luther Lubis dianggap cukup dan lengkap, Majelis Hakim kemudian mempersilahkan kepada saksi untuk dapat meninggalkan persidangan. Selanjutnya Majelis Hakim kembali melanjutkan persidangan dengan pemeriksaan keterangan saksi ahli.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Berita Terkait

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Kamis, 12 Februari 2026 - 19:04 WIB

Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 

Berita Terbaru