Ngorupsi Dana Bansos, 2 Kepsek Di Asahan Di Tuntut 6,6 Tahun Penjara

Selasa, 23 April 2013

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dua Kepala Sekolah di Pemkab Asahan, yakni Nirwansyah (47), selaku Kepala Sekolah di Sekolah Pertanian Pembangunan-Sekolah Pertanian Menengah Atas (SPP-SPMA) Negeri Asahan dan Rahmad Aminsyah (37), selaku Kepala Sekolah SMK Swasta Harapan Danau Sijabut, Asahan, di tuntut enam tahun enam bulan penjara oleh Jaksa Robertson Pakpahan diruang Cakra VI Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (22/04/2013).

Robertson menjelaskan, modus yang dilakukan para terdakwa, berawal dari seorang calo bansos yang menawari Nirwansyah yang menyatakan bisa membantu dan mencairkan dana. Untuk memuluskan aksinya, kemudian Nirwansyah merekrut Rahmad untuk menjadi bendaharanya, yang sebenarnya merupakan kepala sekolah juga di sekolah lain. Diangkatnya bendahara palsu oleh terdakwa Nirwansyah untuk mendapatkan anggaran bansos siap cair. Padahal Sebenarnya Nirwansyah telah mempunyai bendahara di sekolahnya, tetapi agar tidak diketahui maka ia merekrut bendahara fiktif (palsu).

Para terdakwa juga membuka tabungan di Bank Sumut, lalu mencairkan dana bansos dalam rekening itu secara bersama-sama. Kemudian, dana yang telah cair mereka bagi dengan perincian, untuk broker Rp 200 juta dan kedua terdakwa Rp 200 juta. Namun sampai saat ini, lanjut Robertson, orang yang menjadi broker dalam perkara ini belum diketahui.

Dalam tuntutannya, Robertson menilai kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana bansos Pemprov Sumut Tahun 2009 yang bersumber dari Biro Kemasyarakatan dan Sosial Sekda Pemprovsu, yang tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 400 juta sesuai dengan hasil audit investigasi yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumut.

Perbuatan kedua terdakwa ini melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi  sesuai dengan dakwaan primair JPU.

Oleh karenanya, Robertson meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta  subsider tiga bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp200 juta serta subsider tiga tahun tiga bulan penjara,” ujar JPU Robertson Pakpahan. (Day)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB