Pardamean Purba : “Saya mencuri untuk cari uang tambahan”

Rabu, 16 Mei 2012

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

www.pendidikanantikorupsi.org. (Medan). Sidang lanjutan kasus tindak pidana pencurian baja seberat 50 kg di gudang Rajawali Medan Amplas dengan terdakwa Pardamean Purba digelar hari ini (16/5) di ruang cakra II Pengadilan Negeri Medan. Acara sidang pada hari ini adalah pemeriksaan saksi.

Pencurian yang di lakukannya pada tanggal 23/03/2011 adalah berupa baja yang dalam bentuk egos, matahari, dan kepala kambing dari mobil yang ada pada bengkel rajawali. ”Yang diambil egos, matahari, dan kepala kambing,” ucap pardamean.

Pardamean Purba pada saat di persidangan mengatakan bahwasnya ia bekerja pada gudang bengkel Rajawali Medan Amplas , dan terdakwa mengatakan bahwa pencurian yang  dilakukannya untuk cari uang tambahan di luar penghasilannya. ”Saya mencuri untuk cari uang tambahan,” Ujarnya.

Kemudian terdakwa mengakui kalau ia mencuri pada malam hari dengan cara mengangkat barang dari gudang ke tempat teman terdakwa dan di pagi harinya ia jual ketempat penadah barang-barang bekas dengan harga Rp4000 /kg. ”Saya jual dengan harga Rp4000/kg”, ungkapnya.

Dalam keterangannya ia menyatakan sudah dua kali melkukan pencurian . ”Dua kali sudah saya curi, yang ini ketauan “, terangnya.  Ia ketahuan pada saat ia telah membawa barang curiannya tersebut sampai keluar , namun sebelum sempat membawanya pemilik dari barang tersebut mengetahuinya.

Sementara dari hasil penjualan baja pertama kali terdakwa berhasil mendapatkan uang dari hasil pencuriannya sebesar Rp 420.000. ”Yang pertama saya jual saya dapat 420.000.” tegasnya.

Selanjutnya karena saksi berhalangan, majelis hakim menunda pemeriksaan saksi hingga selasa (23/5) pada pukul 14.00 WIB. Sidang akhirnya di tutup pada pukul 15.00 WIB. (Agung)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB