Parlindungan Nasution S.P. Dituntut 7 Tahun penjara dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani (AUTP)

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang kamis 13 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Parlindungan Nasution S.P. dalam kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, M. Akbar Sirait, SH,MH. dalam tuntutanya terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila terdakwa di membayar denda maka akan diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan.

Kemudian terdakwa diwajibkan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut maka Harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan penjara 3 tahun.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 88 ayat 2, ayat 3 undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian melanggar pasal 55 ayat 1 kuhp.

Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.177.060.000 (dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu
Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022
Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Berita ini 205 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Juli 2025 - 08:11 WIB

Lagi-lagi Majelis Hakim Beri Putusan Ringan Terdakwa Korupsi Smart Airport Kualanamu

Jumat, 11 Juli 2025 - 07:31 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Kabupaten Karo Tahun 2022

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Berita Terbaru