Parlindungan Nasution S.P. Dituntut 7 Tahun penjara dalam kasus korupsi Asuransi Usaha Tani (AUTP)

Kamis, 13 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

[Pendidikanantikorupsi.org] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pada Pengadilan Negeri  Medan menggelar persidangan, adapun yang menjadi agenda sidang kamis 13 april 2023 yakni pembacaan tuntutan oleh Jaksa penuntut umum terhadap terdakwa Parlindungan Nasution S.P. dalam kasus Korupsi Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) tahun anggaran 2020 sebesar Rp 3.641.400.000,- (tiga miliar enam ratus empat puluh satu juta empat ratus ribu rupiah)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi, M. Akbar Sirait, SH,MH. dalam tuntutanya terdakwa dituntut pidana penjara 7 tahun dengan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah). Apabila terdakwa di membayar denda maka akan diganti dengan penjara kurungan selama 3 bulan.

Kemudian terdakwa diwajibkan Membayar uang pengganti sebesar Rp. 700.000.000 (tujuh ratus juta rupiah) apabila terdakwa tidak membayarkan uang pengganti tersebut maka Harta benda terdakwa disita dan dilelang. Jika harta benda terdakwa tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka di ganti dengan penjara 3 tahun.

Terdakwa melanggar pasal 2 ayat 1 junto, pasal 88 ayat 2, ayat 3 undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan kedua atas undang-undang no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kemudian melanggar pasal 55 ayat 1 kuhp.

Hal Yang memberatkan Terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum terdakwa tidak mengembalikan kerugian keuangan negara dan tidak mendukung pemerintah dalam upaya memberantas korupsi.
Hal Yang meringankan terdakwa dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu terdakwa mengakui kesalahannya dan merasa bersalah kemudian terdakwa jugak sopan selama di persidangan.

Dalam kasus korupsi tersebut keuangan negara mengalami kerugian sebesar Rp 2.177.060.000 (dua miliar seratus tujuh puluh tujuh juta enam puluh ribu rupiah).

Adapun terdakwa dalam persidangan ini tidak hadir secara langsung. Mereka mengikuti persidangan melalui teleconference. Hal ini merupakan kebijakan dari PN Medan guna memperkecil potensi penyebaran Virus Covid-19. (Bang_yud)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi
Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat
Hakim: Nias Barat Kabupaten Termiskin, Akibat Banyak Pemerintahannya Korup
Sidang Putusan Perkara Korupsi Software Perpustakaan Digital Kab. Batubara Tahun 2021
Dugaan Korupsi Setoran APH dengan Kode “Pasword Segera Diselesaikan Karena Ibu Pertiwi Sudah Memanggil”, Divonis Rendah

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Jumat, 19 September 2025 - 07:52 WIB

Kepala Desa Aek Raso Tapteng, Diputus Bersalah Melakukan Korupsi

Minggu, 7 September 2025 - 09:21 WIB

Pengadaan dan Gratifikasi Dalam UU Tipikor Pada Dugaan Korupsi Proyek Infrastruktur Langkat

Berita Terbaru