Pejabat Desa Padang Bolak Tersangkut Dugaan Korupsi Beras Miskin.

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

 

Mulia Harap dan Amrin mendengarkan Duplik dari Penasihat Hukum

Sidang lanjutan dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi Raskin (Beras Miskin) dengan agenda mendengarkan tanggapan terhadap Replik dari Jaksa Penuntut Umum kembali digelar pada kamis (05/04/2018) di Pengadilan negeri Medan dengan terdakwa Kepala Desa Batang Baruhar Julu, Haji Mulia Harahap dan Mantan Camat Padang Bolak, Padang Lawas Utara, Amrin Junirman Siregar.

Berdasarkan Duplik yang dibacakan oleh Penasihat Hukum Terdakwa, pihaknya menolak semua Replik yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum, sebab bukti yang diajukan tidaklah terlalu kuat sebab penghitungan untuk kerugian keuangan negara dilakukan oleh tim Inspektorat Padang Lawas Utara, sehingga penghitungan tersebut tidak dapat diterima, sebab hanya dilakukan oleh tim inspektorat Padang Lawas saja, oleh karenanya kerugian tersebut tidak didasarkan pada keterangan dari BPK atau BPKP. lebih lanjut Penasihat Hukum Terdakwa mengungkapkan bahwa jaksa penuntut umum tidak berhak menentukan adanya kerungian negara, dan menetapkan terdakwa sebagai tersangka kasus korupsi.

ketika dikonfirmasi setelah persidangan selesai dilakukan, Feri M Julianto (Jaksa Penuntut Umum) mengatakan bahwa kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 21 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Sebelumnya jaksa penuntut umum, menuntut keduanya dengan pidana penjara 7 tahun dengan denda Rp. 200.000.000 (duaratus juta rupiah) dan subsidair 6 bulan penjara.

Untuk diketahui bahwa dugaan kasus korupsi ini berawal dari penyelidikan di tahun 2015 di wilayah kecamatan Padang Bolak kedunya tidak melakukan penyaluran raskin kepada warga, sehingga mengakibatkan negara mengalami kerugian lebih kurang 800 juta lebih. (Ihl)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB