Pejabat PPK PUPR Kab. Langkat Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor Medan

Selasa, 18 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Senin, 17 Maret 2025. Ketua Majelis Hakim As’ad Rahim, kembali membuka sidang dugaan perkara Korupsi Suap/Gratifikasi pada Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat.

Persidangan ini dilaksanakan di ruang Cakra 9 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi.

Dalam persidangan ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi-saksi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kab. Langkat.

Saksi Aryo Darmanto Ginting menerangkan di persidangan, bahwa secara umum pegawai PUPR telah mengetahui terjadi pengaturan pemenangan proyek pengadaan di Dinas PUPR Kab. Langkat dengan istilah daftar pengantin.

Aryo juga mengatakan bahwa berdasarkan keterangan dari rekanan yang mengerjakan proyek pengadaan di Dinas PUPR Langkat, mengatakan bahwa mereka telah memberikan fee sebesar 15-16,5% per proyek kepada Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin. sehingga pihak rekanan meminta kepada saksi yang bertugas sebagai PPK untuk tidak mempersulit mereka.

Kemudian, saksi H. Bahadur bahwa yang mengurusi pemberkasan dan membuat daftar pengantin yang dimenangkan pada pengadaan di Dinas PUPR Kab Langkat adalah saudara Marcos Yang merupakan tangan kanan dari terdakwa Iskandar Perangin-Angin.

Menurut keterangan Bahadur sebenarnya Terdakwa Terbit Rencana Perangin-Angin sejak menjadi Ketua DPRD sudah ikut andil dalam proyek pengadaan di Dinas PUPR Kab. Langkat. Yang menurut saksi pada waktu itu diwakilkan oleh abangnya yaitu terdakwa Iskandar Perangin-Angin.

Saksi Dedek Syahputra Ginting menerangkan dan mengakui bahwa saksi pernah datang kerumah saudara Marcos, atas perintah atasannya Sujarno. Perihal kedatangannya meminta daftar pengantin dan daftar proyek pengadaan.

Setelah pemeriksaan keterangan para saksi, Majelis Hakim menunda sidang hingga Senin, 24 Maret 2025 dengan agenda pemeriksaan keterangan saksi lanjutan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020
LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK
Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”
Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda
Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin
Keterangan Saksi Saling bertentangan, Ada Saksi Yang Sebut Perusahaan Rekanan Hanya Disewa
Semangat Penegakan Hukum Diuji Api : Kebakaran di Kediaman Hakim Tak Goyahkan Integritas
Sidang Putusan Korupsi APBDES Banjar Hulu 2024
Berita ini 139 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 11:10 WIB

Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Bilik Sterilisasi Covid-19 Dinkes Kab. Dairi Tahun 2020

Kamis, 13 November 2025 - 05:31 WIB

LPJ Realisasi Dana BTT Dinas Kesehatan Batu-Bara Tahun 2022 Ditukangi PPK

Selasa, 11 November 2025 - 07:19 WIB

Press Release : “SAHdaR Ingatkan Polrestabes Medan Jangan Salah Tangkap dalam Kasus Terbakarnya Rumah Hakim Khamazaro Waruwu”

Selasa, 11 November 2025 - 01:57 WIB

Terdakwa Tidak Dihadirkan, Sidang Dugan Korupsi Dana BOS SMKN 1 P. Batu Ditunda

Jumat, 7 November 2025 - 04:34 WIB

Sidang Pembacaan Replik JPU KPK, Perakara Korupsi Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-angin

Berita Terbaru