PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG. Gatot Pujo Nugroho Mantan Gubernur Sumatera Utara kembali di sidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan dengan agenda Pembacaan Nota Keberatan (Eksepsi).
Ditemani oleh istrinya Gatot dan Penasihat Hukumnya telah tampak sedang menunggu Majelis Hakim yang akan memimpin jalannya persidangan. Beberapa saat kemudian Majelis Hakim yang dipimpin langsung oleh Dr Janico, Dr Berlian Napitulu dan Mery Purba memasuki ruangan dan membuka sidang pada pukul 11.30 WIB.
Setelah persidangan di mulai, Penasihat Hukum terdakwa yang diwakili oleh Ahmad Hasni Syarif dan La Bachtiar menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Majelis Hakim yang telah mendengar penjelasan dari Penasihat Hukum terdakwa langsung memerintahkan kepada tim dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk menghadirkan saksi pada sidang berikutnya dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum. (LdN)