Pengacara Kasus Korupsi GM PLN Menolak Keterangan Ahli Karena Tamatan SLTA

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG, MEDAN – Sidang dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada pekerjaan Life Time Exstension (LTE) Major Overhaul Gas Turbin 2.1 dan 2.2 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan, (2/8/14)

Sidang kali ini menghadirkan 8 orang ahli yakni dari lembaga kegiatan pengadaan barang jasa pemerintah, Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, juga turut dihadirkan untuk didengarkan pendapatnya, dalam persidang kali ini pengacara berpendapat ahli yang didatangkan oleh jaksa penuntut umum tidak kredibel karena ada seorang saksi cuma tamatan SLTP.

“Life time exstension berguna untuk meremajakan Gas turbine yang telah mencapai umur pemakaian standart yakni 100.000 jam operasi, sehingga berguna untuk memaksimalkan target daya yang harus dipenuhi oleh PLN sumbagut” dan apabila tidak dilakukan sewaktu waktu mesin dapat mengalami shutdown.

Hari yurismono sebagai ahli Gas Turbine menyatakan bahwa dalam investigasi yang mereka lakukan terhadap Gas Turbine 2.1 di PLN Belawan beroperasi dengan baik, “karena target daya listrik mampu dipenuhi awalnya 120 MW menjadi 140 MW”, namun mereka menjumpai masih ada 323 item seperti konektor dan baut maupun barang lain yang menjadi objek pengadaan barang dan jasa belum terpasang “karena belum datang”.

Hari menyatakan barang yang dipesan telah sesuai dengan kontrak dan aturan perawatan LTE kecuali untuk pengadaan mesin kompresor,  tim mereka juga tidak bisa melihat barang yang sebelumnya telah dipesan untuk GT 2.1, sehingga hanya melakukan investigasi terhadap dokumen-dokumen pembelian saja.

323 item Spare part yang belum datang ini adalah barang barang dengan spesifikasi khusus yang tentunya sudah sesuai dan harus spesifik dengan mesin GT 2.1, spesifikasi khusus untuk mesin GT 2.1 ini bisa ditemukan didalam manual book dan sudah ada ketentuanya  bila mau melakukan perawatan (Life Time exstension). Ujar Hari.

Kembali diingatkan tiga orang terdakwa Rudi Cahyawan Manajer direktur PLN pembangkit Sumatera Utara, Direktur PT Mapna M Bahalwan, Mantan Direktur utama PT Nusantara Turbin dan Propulasi Supra Dekanto.(Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru