Pendidikanantikorupsi.org Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Hartiwiningsih jelaskan hubungan perbuatan hukum terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dan terdakwa Iskandar Peranginangin dengan Pasal 12 huruf i, Pasal 12 huruf B, dan Pasal 15 Undang-Undang No. 20 tahun 2001 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dugaan perkara Korupsi Proyek Insfratruktur di Kabupaten Langkat dalam persidangan 1 September 2025 pada Pengadilan Negeri Medan.
Prof. Dr. Hartiwiningsih menjelaskan bahwa pembentuk Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 sejatinya telah mengkelompokkan Pasal-Pasal pada Undang-Undang tersebut ke dalam 7 kategori, yaitu; kerugian negara; suap menyuap; penggelapan dalam jabatan; pemerasan; perbuatan curang; benturan kepentingan dalam pengadaan; dan gratifikasi.
Sebagaimana menurut ahli bahwa korupsi dalam pengadaan merupakan salah satu kasus yang paling banyak terungkap dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, yang secara khusus oleh pembuat Undang-Undang telah dirumuskan dalam Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B.
ahli berpendapat bahwa Pasal 12 huruf i dimaksudkan oleh pembentuk Undang-Undang sebagai pengharapan agar penyelengara negara atau pegawai negeri baik secara langsung dan tidak langsung, tidak diperkenankan turut serta dalam proses pengadaan, persewaan, dan pemborongan atau dalam arti mengambil kesempatan aji mumpung karena pada dasarnya tugas mereka adalah mengurus dan mengawasi.
Pada Pasal 12 huruf i tersebut terdapat unsur turut serta yang berbeda sebagaimana dimaksud turut serta dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 e KUHP. turus serta dalam Pasal 12 huruf i adalah sebagai pelaku (dader) tunggal atau dianggap hanya berlaku untuk penyelenggara negara atau pegawai negeri (yang gajinya bersumber dari negara) yang berhubungan langsung dalam pengadaan.
Pada Pasal 12 huruf i tersebut terdapat unsur baik secara langsung dan tidak langsung dengan sengaja turut serta. maksud secara langsung adalah seperti menanamkan modal, memerintahkan untuk memenangkan, untuk mempengaruhi, dan untuk mensyaratkan sesuatu (dalam artian mempersulit). sedangkan secara tidak langsung membiarkan pengaruhnya atau kedudukannya sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri digunakan untuk mendapatkan keuntungan.
sedangkan Pasal 12 huruf B diamaksudkan pembentuk undang-undang untuk memperluas dari perbuatan suap menjadi gratifikasi, dimana suap sebelumnya hanya mengikat bagi pemberi suap, tetapi karena adanya Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi menjadi juga mengikat bagi penerima suap, khususnya penyelenggara atau pegawai negeri.
ruang lingkup dalam gratifikasi bisa berbentuk, menerima barang/uang, menerima diskon, menerima fasilatas khusus seperti jalan-jalan, pinjaman tanpa bunga, komisi, dan maupun fasilaitas lainnya yang diterima didalam negeri maupun luar negeri, baik digunakan secara elektronik maupun non elektronik.
pengklasifikasian dianggap menerima gratifikasi yaitu munculnya niat jahat setelah menerima pemberian dalam jangka waktu 30 hari, sedangkan suap sudah munculnya niat jahat sedari sebelum menerima pemberian (dimintakan). unsur-unsur gratifikasi yaitu penerimanya adalah peneyelengara negara atau penegawai negeri, penerimanya mempunyai jabatan tertentu, dan penerima diberikan pemberian karena jabatannya.
Dalam hal pembuktian apakah penerimaan barang/uang atau dalam ruang lingkup gratifikasi tidak memenuhi unsur atau didapat dengan cara sah adalah menjadi kewajiban dari pada terdakwa bukan penuntut umum, sehingga apabila terdakwa tidak dapat membuktikan penerimaan barang/uang atau ruang lingkup gratifikasi didapat dengan cara yang sah maka terpenuhilah Pasal 12 huruf B atau Pasal 12 huruf i. atas alasan tersebutlah mengapa penyelenggara negara secara periode harus melaporkan harta kekayaannya.
bahwa perlu diketahui dalam undang-undang tindak pidana korupsi terdapat suatu kekhususan dimana dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang_Undang No. 20 tahun 2001, bahwa pelaku percobaan (poging), pembantuan (medeplichtige), permufakatan jahat dihukum sama beratnya dengan pelaku utama yang telah selesai melakukan tindak pidana korupsi.
bahkan lebih jauh ahli menyebutkan terdapat asas sukzessive mittaterschaft (permufkatan secara diam), dimana berdasarkan asas tersebut setiap orang walaupun awalnya tanpa bersepakat bersama-sama melakukan tindak pidana, namun karena melihat adanya kesempatan ketika orang lain melakukan tindak pidana sehingga ianya ikut serta maka berdasarkan asas sukzessive mittaterschaft ianya telah dianggap bermufakat jahat.
maka dalah hal ini menurut ahli telah terang dan jelaslah perbuatan dari terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin sebagai penyelenggara negara yaitu sebagai Bupati langkat memenuhi unsur Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 huruf B dan terdakwa Iskandar Perangin-angin dalam hal turut serta melakukan tindak pidana korupsi Pasal 15 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2001.






















