Pengadilan Tinggi Perkuat Putusan Terdakwa Evy Novianti Siregar Atas Kasus Korupsi Ma’had UIN SU

Senin, 18 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pendidikanantikorupsi.org. Kamis, 14 Maret 2024 lalu, Pengadilan Tinggi (PT) Medan memperkuat putusan 1 tahun penjara terhadap Evy Novianti Siregar (Salah satu terdakwa) atas kasus korupsi program wajib ma’had mahasiswa Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UIN SU) tahun 2020.

Dalam amar putusan banding No. 7/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN menyatakan “Menerima permintaan banding dari Jaksa Penuntut Umum maupun Terdakwa tersebut, Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan, tanggal 22 Januari 2024 Nomor 90/Pid.Sus-TPK/2023/PN Mdn. An. terdakwa Evy Novianti Siregar yang dimintakan banding tersebut, Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan, Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam kedua tingkat pengadilan, dan untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,00.” (Website SIPP PN Medan).

Diketahui sebelumnya, Evy dihukum oleh Majelis Hakim dengan vonis 1 tahun pidana penjara dan denda Rp50 Juta subsidair 1 bulan pidana kurungan. Dirinya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi program wajib ma’had mahasiswa UIN SU tahun 2020. Hal tersebut sebagaimana dalam Surat Dakwaan Subsidair JPU yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU TIpikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (22/01/2024)

“Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Evy Novianti Siregar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 Juta subs 1 bulan pidana kurungan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Sulhanuddin, di Ruang Sidang Cakra 2 PN Medan.

Oleh karena itu, Majelis Hakim PT Medan yang diketuai Dr. Longser Sormin, S.H., M.H. tetap menghukum terdakwa Evy Novianti Siregar dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut
PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang
Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan
Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim
Terdakwa Korupsi Dana Desa Penampuan di Putus Empat Tahun Setengah
Putusan Belum Selesai, Sidang Dugaan Korupsi DED Nias Utara di Tunda
Sidang Tuntutan Dugaan Korupsi Pegawai BRI Cab. Kisaran
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 30 Januari 2026 - 11:24 WIB

Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara

Selasa, 27 Januari 2026 - 18:13 WIB

Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:58 WIB

PH Terdakwa Sangkot Ajukan Permintaan Menghadirkan BB dan Pemeriksaan Setempat Agar Perkara Dugaan Pencurian Menjadi Terang

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:47 WIB

Majelis Hakim Dorong Restorative Justice,Terdakwa Akan Dipertemukan Dengan Pihak PT. SPR di Persidangan Lanjutan

Jumat, 23 Januari 2026 - 10:37 WIB

Ketua Kelompok Tani Perjuangan VS PT. SPR, Ada Sisi Lain Yang Harus Diperhatikan Majelis Hakim

Berita Terbaru