Pengusaha Ivan Didakwa Korupsi Mega Proyek Pembetonan Jalan di Sibolga.

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perdana korupsi rigid beton yang melibatkan Ivan Mirza SE., selaku Direktur PT. Enim Resco Utama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari kejatisu.

Di awal ketika mulainya persidangan terjadi sedikit perdebatan antara Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Pasalnya Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada hakim, sementara menurut pengakuan dari Penasehat Hukum, pihaknya sudah memberikan surat kuasa kepada JPU. Namun hal tersebut di bantah oleh JPU dengan alasan bahwa surat kuasa yang diberikan Penasehat Hukum hanya sebatas Tahap Penyidikan, Tidak sampai pada penuntutan. Hingga akhirnya kedua Penasehat hukum terdakwa harus menunjuk Kartu Tanda Advokat kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Ivan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU didakwa melanggar UU TIPIKOR karena pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja yang ditentukan ‎antara Dinas Pekerjaan Umum Sibolga. Dimana Seharusnya PT Enim Resco Utama tidak dapat menerima proyek tersebut karena keterbatasa kemampuan perusahaan.

Untuk pengerjaan mega proyek itu Dinas Pekerjaan Umum Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan dari cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Oleh karenanya, JPU akhirnya mendakwa Ivan Mirza SE., “diancam Pasal 3 UU. 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 8 UU. 31 Tahun 1999, Lebih-lebih Subsidair Pasal 9 UU.31 Tahun 1999”, tutur Jaksa Penuntut Umum. Selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti langsung menunda sidang hingga tanggal 3 Mei 2018  dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Penasehat Hukum Terdakwa Minta Ahli Batal Diperiksa
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi Kredit Fiktif di BRI Unit Kutalimbaru
Berita ini 118 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Selasa, 29 April 2025 - 04:58 WIB

Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat

Jumat, 25 April 2025 - 09:27 WIB

Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi

Berita Terbaru