Pengusaha Ivan Didakwa Korupsi Mega Proyek Pembetonan Jalan di Sibolga.

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perdana korupsi rigid beton yang melibatkan Ivan Mirza SE., selaku Direktur PT. Enim Resco Utama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari kejatisu.

Di awal ketika mulainya persidangan terjadi sedikit perdebatan antara Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Pasalnya Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada hakim, sementara menurut pengakuan dari Penasehat Hukum, pihaknya sudah memberikan surat kuasa kepada JPU. Namun hal tersebut di bantah oleh JPU dengan alasan bahwa surat kuasa yang diberikan Penasehat Hukum hanya sebatas Tahap Penyidikan, Tidak sampai pada penuntutan. Hingga akhirnya kedua Penasehat hukum terdakwa harus menunjuk Kartu Tanda Advokat kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Ivan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU didakwa melanggar UU TIPIKOR karena pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja yang ditentukan ‎antara Dinas Pekerjaan Umum Sibolga. Dimana Seharusnya PT Enim Resco Utama tidak dapat menerima proyek tersebut karena keterbatasa kemampuan perusahaan.

Untuk pengerjaan mega proyek itu Dinas Pekerjaan Umum Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan dari cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Oleh karenanya, JPU akhirnya mendakwa Ivan Mirza SE., “diancam Pasal 3 UU. 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 8 UU. 31 Tahun 1999, Lebih-lebih Subsidair Pasal 9 UU.31 Tahun 1999”, tutur Jaksa Penuntut Umum. Selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti langsung menunda sidang hingga tanggal 3 Mei 2018  dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan
Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta
Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan
Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara
Saksi Diam Sepanjang Sidang, Majelis Hakim Minta Saksi Belajar Dulu
Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) : Pemberantasan Korupsi di Titik Minus, Lingkungan dan Warga Jadi Korban
Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 16 Medan, Rugikan Negara 1.1 Miliar

Berita Terkait

Selasa, 13 Januari 2026 - 03:42 WIB

Korupsi Pembuatan Profil Desa di Kab. Karo, Rugikan Negara Rp1,82 Miliar

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana BOS SMAN 19 Medan, 4 Orang Terdakwa Disidangkan

Selasa, 6 Januari 2026 - 05:14 WIB

Korupsi Dana Desa Aek Nabara, Diduga Kepala Desa Rugikan Negara Rp486 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 - 01:25 WIB

Korupsi Sumatera Utara 2025 : Pegawai Negeri Sipil Menjadi Aktor Paling Dominan

Senin, 22 Desember 2025 - 04:26 WIB

Ahli Pilih Alihkan Pembahasan Ketika Disinggung Bupati Batu Bara

Berita Terbaru