Pengusaha Ivan Didakwa Korupsi Mega Proyek Pembetonan Jalan di Sibolga.

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perdana korupsi rigid beton yang melibatkan Ivan Mirza SE., selaku Direktur PT. Enim Resco Utama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari kejatisu.

Di awal ketika mulainya persidangan terjadi sedikit perdebatan antara Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Pasalnya Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada hakim, sementara menurut pengakuan dari Penasehat Hukum, pihaknya sudah memberikan surat kuasa kepada JPU. Namun hal tersebut di bantah oleh JPU dengan alasan bahwa surat kuasa yang diberikan Penasehat Hukum hanya sebatas Tahap Penyidikan, Tidak sampai pada penuntutan. Hingga akhirnya kedua Penasehat hukum terdakwa harus menunjuk Kartu Tanda Advokat kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Ivan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU didakwa melanggar UU TIPIKOR karena pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja yang ditentukan ‎antara Dinas Pekerjaan Umum Sibolga. Dimana Seharusnya PT Enim Resco Utama tidak dapat menerima proyek tersebut karena keterbatasa kemampuan perusahaan.

Untuk pengerjaan mega proyek itu Dinas Pekerjaan Umum Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan dari cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Oleh karenanya, JPU akhirnya mendakwa Ivan Mirza SE., “diancam Pasal 3 UU. 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 8 UU. 31 Tahun 1999, Lebih-lebih Subsidair Pasal 9 UU.31 Tahun 1999”, tutur Jaksa Penuntut Umum. Selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti langsung menunda sidang hingga tanggal 3 Mei 2018  dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB