Pengusaha Ivan Didakwa Korupsi Mega Proyek Pembetonan Jalan di Sibolga.

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perdana korupsi rigid beton yang melibatkan Ivan Mirza SE., selaku Direktur PT. Enim Resco Utama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari kejatisu.

Di awal ketika mulainya persidangan terjadi sedikit perdebatan antara Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Pasalnya Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada hakim, sementara menurut pengakuan dari Penasehat Hukum, pihaknya sudah memberikan surat kuasa kepada JPU. Namun hal tersebut di bantah oleh JPU dengan alasan bahwa surat kuasa yang diberikan Penasehat Hukum hanya sebatas Tahap Penyidikan, Tidak sampai pada penuntutan. Hingga akhirnya kedua Penasehat hukum terdakwa harus menunjuk Kartu Tanda Advokat kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Ivan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU didakwa melanggar UU TIPIKOR karena pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja yang ditentukan ‎antara Dinas Pekerjaan Umum Sibolga. Dimana Seharusnya PT Enim Resco Utama tidak dapat menerima proyek tersebut karena keterbatasa kemampuan perusahaan.

Untuk pengerjaan mega proyek itu Dinas Pekerjaan Umum Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan dari cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Oleh karenanya, JPU akhirnya mendakwa Ivan Mirza SE., “diancam Pasal 3 UU. 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 8 UU. 31 Tahun 1999, Lebih-lebih Subsidair Pasal 9 UU.31 Tahun 1999”, tutur Jaksa Penuntut Umum. Selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti langsung menunda sidang hingga tanggal 3 Mei 2018  dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang
Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar
CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum
Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 
Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir
Eksepsi Empat Terdakwa Kasus Korupsi Citraland di Tolak, Sidang Pemeriksaan Dilanjutkan. 
Sidang Lanjutan Dugaan Korupsi APBDes Batang Onang, Padang Lawas Utara
Direktur PT. SPR Tolak Restorative Justice, Masyarakat Kelompok Tani Perjuangan Tidak Terkejut

Berita Terkait

Selasa, 21 April 2026 - 09:54 WIB

22 Tahun Berjuang, RUU Perlindungan PRT Akhirnya Disahkan Menjadi Undang-undang

Sabtu, 21 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dugaan Korupsi Dana Desa yang Berimbas Upah Tukang (Pekerja Bangunan) Tidak Dibayar

Sabtu, 14 Februari 2026 - 16:04 WIB

CV-nya Dicatut, Melalui Penasehat Hukumnya Terdakwa Chairuddin Siregar Memohon Dibebaskan dari Segala Tuntutan Hukum

Sabtu, 14 Februari 2026 - 14:42 WIB

Siapa Penadah Dalam Kasus Perubahan Status Tanah Eks HGU PTPN II ? 

Jumat, 13 Februari 2026 - 16:49 WIB

Sidang Topan Hampir Memasuki Babak Akhir, Saksi Kunci JPU KPK Tidak Hadir

Berita Terbaru