Pengusaha Ivan Didakwa Korupsi Mega Proyek Pembetonan Jalan di Sibolga.

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kamis, 26 April 2018. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menggelar sidang perdana korupsi rigid beton yang melibatkan Ivan Mirza SE., selaku Direktur PT. Enim Resco Utama. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa dari kejatisu.

Di awal ketika mulainya persidangan terjadi sedikit perdebatan antara Hakim, JPU dan Penasehat Hukum. Pasalnya Penasehat Hukum terdakwa tidak dapat menunjukkan surat kuasa kepada hakim, sementara menurut pengakuan dari Penasehat Hukum, pihaknya sudah memberikan surat kuasa kepada JPU. Namun hal tersebut di bantah oleh JPU dengan alasan bahwa surat kuasa yang diberikan Penasehat Hukum hanya sebatas Tahap Penyidikan, Tidak sampai pada penuntutan. Hingga akhirnya kedua Penasehat hukum terdakwa harus menunjuk Kartu Tanda Advokat kepada Majelis Hakim.

Terdakwa Ivan dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU didakwa melanggar UU TIPIKOR karena pelaksaan proyek itu didapati tidak sesuai spesifikasi‎ dengan kontrak kerja yang ditentukan ‎antara Dinas Pekerjaan Umum Sibolga. Dimana Seharusnya PT Enim Resco Utama tidak dapat menerima proyek tersebut karena keterbatasa kemampuan perusahaan.

Untuk pengerjaan mega proyek itu Dinas Pekerjaan Umum Sibolga ‎melibatkan 19 perusahaan dari cek fisik dan ahli di lokasi, hanya 6 perusahaan mengerjakan sesuai dengan spesifikasi

Dalam kasus ini, berdasarkan penghitungan yang dilakukan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut, ditemukan kerugian negara mencapai Rp 10 miliar. Oleh karenanya, JPU akhirnya mendakwa Ivan Mirza SE., “diancam Pasal 3 UU. 31 Tahun 1999, Subsidair Pasal 8 UU. 31 Tahun 1999, Lebih-lebih Subsidair Pasal 9 UU.31 Tahun 1999”, tutur Jaksa Penuntut Umum. Selesai pembacaan dakwaan, majelis hakim yang dipimpin oleh Akhmad Sayuti langsung menunda sidang hingga tanggal 3 Mei 2018  dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa. (Fhr)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara
Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)
Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara
Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan
Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif
Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan
“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 19 April 2024 - 04:27 WIB

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 5 April 2024 - 03:56 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Pengadaan APD Covid-19 di Dinas Kesehatan Sumatera Utara

Jumat, 5 April 2024 - 03:39 WIB

Azlansyah Mengaku di Perintah Zefrizal (Komisioner KPU Medan)

Senin, 25 Maret 2024 - 14:20 WIB

Terdakwa Eks Kepala Madrasah Aliyah Negeri (MAN) Binjai, Di Tuntun 4 Tahun Penjara

Senin, 25 Maret 2024 - 03:48 WIB

Keterbukaan Sidang Peradilan: Kunci Transparansi dan Keadilan

Jumat, 22 Maret 2024 - 14:39 WIB

Terdakwa Azlansyah (Komisioner Bawaslu Medan), Mengaku Disuruh Meminta Uang Rp100 Juta Kepada Calon Legislatif

Rabu, 20 Maret 2024 - 04:22 WIB

Mangindar Simbolon (Eks Bupati Samosir) Divonis 1 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Hutan

Selasa, 19 Maret 2024 - 05:20 WIB

“SPRT SUMUT MENDESAK SAHKAN RUU PPRT” (Internastional Women’s Day)

Berita Terbaru

Berita

Eks Kepala MAN Binjai Dihukum 2,6 Tahun Penjara

Jumat, 19 Apr 2024 - 04:27 WIB