JPU KPK BACAKAN DAKWAAN PERANTARA SUAP PANGONAL HARAHAP

Jumat, 20 Desember 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[Pendidikanantikorupsi.org].Kamis 19 Desember 2019 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap Umar Ritonga yang menjadi perantara suap Effendy Syahputra alias Asiong kepada Bupati Labuhan Batu Pangonal Harahap.

Penuntut Umum yang membacakan dakwaan pada persidangan kali ini ialah Dody Sukmono yang berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proses pembacaan dakwaan berlangsung secara cepat sehingga tidak banyak uraian dakwaan yang bisa ditangkap selama persidangan berlangsung. Antara lain dapat diketahui bahwa terdakwa Umar Ritonga disebut Penuntut Umum mengetahui atau patut menduga uang senilai Rp24.000.000.000, yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhan Batu dengan maksud dan bertujuan agar Paket pekerjaan di Labuhan Batu tahun anggaran 2016,2017 dan 2018 diberikan kepada Effendy Syahputra alias Asiong.

Uang senilai Rp24.000.000.000,00 yang diberikan Effendy Syahputra kepada Pangonal Harahap  berbentuk cek dan diberikan secara terpisah-pisah dengan rincian pada tahun 2016 sejumlah Rp.500.000.000,00, tahun 2017 sejumlah Rp6.000.000.000,00 dan pada tahun 2018 sejumlah 17.500.000.000,00. Keseluruhan cek tersebut telah dicairkan oleh Pangonal Harahap melalui Terdakwa di Kantor Bank Sumut Cabang Rantau Prapat.

Atas perbuatannya, terdakwa Umar Ritonga diancam menurut pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-KUHP Juncto pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sry)

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara
Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda
Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa yang Berpotensi Rugikan Negara Rp856 Miliar
Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah
Mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai Bersama 2 Rekanan Divonis 1 Tahun Penjara
Terdakwa Masih DPO, Sidang Dakwaan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Padang Lawas Utara, Dilanjutkan
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 03:47 WIB

Petugas Satpol PP Kab. Langkat, Hadir Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Senin, 13 Januari 2025 - 15:40 WIB

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Januari 2025 - 15:24 WIB

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Jumat, 10 Januari 2025 - 11:43 WIB

Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Berlanjut, Keterangan 7 Orang Saksi Beratkan Terdakwa Akuang

Kamis, 9 Januari 2025 - 14:21 WIB

Sidang Replik Jaksa Penuntut Umum, Dugaan Perkara Korupsi Kerdit Macet di PT Bank Sumut Syariah

Berita Terbaru

Aktivitas

Korupsi 4,4 Miliar Lebih, Terdakwa Divonis 1 Tahun Penjara

Senin, 13 Jan 2025 - 15:40 WIB

Aktivitas

Korupsi di UINSU Tuntungan : Para Terdakwa Divonis Berbeda

Senin, 13 Jan 2025 - 15:24 WIB

Tulisan ini juga terbit di Koran cetak dan online Waspada pada hari Selasa, 07 Januari 2024.

Aktivitas

Tantangan Pemerintahan Sumut ; Korupsi

Sabtu, 11 Jan 2025 - 13:29 WIB