PENYIDIK KEPOLISIAN SERGAI DIJADIKAN SAKSI DUGAAN KORUPSI RETRIBUSI PEMKAB SERGAI

Rabu, 15 Oktober 2014

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Sidang dugaan kasus korupsi retribusi Pemerintah Kabupaten Sergai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (15/10/14), sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, persidangan hari ini terasa aneh dan menggelikan perihal saksi yang didudukkan dalam persidangan adalah 4 orang penyidik dari Kepolisian Sergai.

Keempat polisi adalah penyidik yang melakukan penyidikan kepada tersangka Azhari Lubis yang kini telah menjadi terdakwa, para penyidik ini diduga Majelis Hakim Merekayasa BAP dan menerima uang suap dari terdakwa M Azhari Lubis.

Namun keterangan yang di berikan keempat saksi dalam persidangan dibantah oleh terdakwa, saksi Heri Heriadi menyatakan “tidak pernah menerima uang” namun terdakwa M Azhari Lubis menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik melalui orangtuanya karena takut dipenjara, meskipun mengaku tidak pernah melakukan korupsi.

Dalam persidangan sebelumnya JPU Ali Usman menyatakan bahwa terdakwa Azhari telah menerima uang retribusi dari dua perusahaan yakni Indosat dan Salman Training,

Uang retribusi perusahan Indosat berkaitan dengan memperpanjang izin HU terhadap 22 tower dan mengenai  izin gangguan, perusahaan Salman Training mengenai izin tentang usaha pinang,  namun uang yang telah diberikan dua perusahaan ini tidak pernah disetorkan oleh terdakwa ke Dispenda.

M Azhari Lubis adalah pejabat Bappeda Sergai yang diduga melakukan pengemplangan pajak retribusi perijinan, perbuatanya menyebabkan negara merugi hingga 131 juta. (Ibra)

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo
Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif
Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !
Sidang Perdana, Dugaan Kasus Korupsi di UIN Sumatera Utara
Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan
Sidang Putusan Perkara Korupsi Relokasi Korban Erupsi Gunung Sinabung
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Proyek Tempat Pemakaman Umum (TPU)
Berita ini 17 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 11 Oktober 2024 - 03:47 WIB

Sidang Lanjutan Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi TPU Kab. Karo

Selasa, 24 September 2024 - 03:51 WIB

Wakil Ketua II dan III (STKIP) Al-Maksum, Hadir sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Jumat, 20 September 2024 - 05:43 WIB

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 13 September 2024 - 04:37 WIB

Diduga Pelaku Korupsi Kredit Macet di PT Bank Sumut Syariah, Tidak Tunggal !

Selasa, 10 September 2024 - 03:45 WIB

Diduga Rugikan Keuangan Negara Rp8,1 Miliar, Ketua STKIP Al-Maksum Kab. Langkat Disidangkan

Berita Terbaru

Monitoring Peradilan

Sidang Dakwaan Dugaan Kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif

Jumat, 20 Sep 2024 - 05:43 WIB