PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG-MEDAN. Sidang dugaan kasus korupsi retribusi Pemerintah Kabupaten Sergai kembali digelar di Pengadilan Tipikor Medan Rabu (15/10/14), sidang kali ini digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, persidangan hari ini terasa aneh dan menggelikan perihal saksi yang didudukkan dalam persidangan adalah 4 orang penyidik dari Kepolisian Sergai.
Keempat polisi adalah penyidik yang melakukan penyidikan kepada tersangka Azhari Lubis yang kini telah menjadi terdakwa, para penyidik ini diduga Majelis Hakim Merekayasa BAP dan menerima uang suap dari terdakwa M Azhari Lubis.
Namun keterangan yang di berikan keempat saksi dalam persidangan dibantah oleh terdakwa, saksi Heri Heriadi menyatakan “tidak pernah menerima uang” namun terdakwa M Azhari Lubis menyatakan telah memberikan sejumlah uang kepada penyidik melalui orangtuanya karena takut dipenjara, meskipun mengaku tidak pernah melakukan korupsi.
Dalam persidangan sebelumnya JPU Ali Usman menyatakan bahwa terdakwa Azhari telah menerima uang retribusi dari dua perusahaan yakni Indosat dan Salman Training,
Uang retribusi perusahan Indosat berkaitan dengan memperpanjang izin HU terhadap 22 tower dan mengenai izin gangguan, perusahaan Salman Training mengenai izin tentang usaha pinang, namun uang yang telah diberikan dua perusahaan ini tidak pernah disetorkan oleh terdakwa ke Dispenda.
M Azhari Lubis adalah pejabat Bappeda Sergai yang diduga melakukan pengemplangan pajak retribusi perijinan, perbuatanya menyebabkan negara merugi hingga 131 juta. (Ibra)