Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Galvanis Pematang Siantar (Jilid II)

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saksi di Sumpah Berdasarkan Agamanya

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 02 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek galvanis Pematang Siantar. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 Wib, di ruang cakra 8. Di ruang persidangan terlihat Terdakwa yang di dampingi Para Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dan beberapa pengunjung. Agenda persidangan kali ini pembuktian pemeriksan saksi lanjutan, diantaranya ; Jarmen Saragih (sebagai Konsultan Perencana), Rikson Sibuea (sebagai peserta lelang).

Saksi Rikson Sibuea salah satu peserta lelang yang ikut terhadap proyek ini. Namun, ia kalah dan tidak melakukan upaya apapun. “Kami tidak ada melakukan sanggahan atas kekalahan,” terangnya. Atas jawaban tersebut, sontak  Jaksa Penuntut Umum mengingatkan “Di persidangan yang lalu, saksi memastikan tidak melakukan sanggahan karena adanya pemberian uang 40 juta dari pihak tertentu kepada saudara,” ucap tegas Jaksa Penuntut Umum kepada saksi.

Selanjutnya, saksi Jarmen Saragih menerangkan terhadap proyek ini terjadi penurunan kualitas mutu beton. “Proyek ini kualitas mutu betonnnya diturunkan dari FC25 ke FC20. Apabila terjadi penurunan tersebut, dapat diprediksi kekuatan fisiknya tidak dapat bertahan lama”, jelasnya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, terhadap proyek galvanis ini diduga ada kecurangan. “Dari awal tender telah diskenariokan siapa pemenangnya. Kemudian, antara pemenang dengan peserta tender lainnya ada loby-loby termasuk tadi ada pemberian uang 40 juta dari si pemenang kepada peserta tender agar untuk mengalah. Terdakwa berperan mendampingi pemenang tender untuk bertemu dengan Rikson Sibuea untuk memberikan uang tersebut. Selain itu, keterangan saksi Jarmen Saragih tadi terkait dengan penurunan kualitas mutu beton, itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Jaksa Penuntut Umum ketika dimintai penjelasan.

Pada kasus ini, diduga ada pihak-pihak yang bersekongkol terhadap proyek galvanis ini. Bahkan Jaksa Penuntut Umum akan berupaya mencari pelaku lainnya yang bermain di proyek ini “Kita lihat nanti, bahkan di persidangan tadi ada pemberian uang 40 Juta, kita akan cari siapa-siapa saja yang menerima dan kita akan telusuri”, ucap tegas Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selesai sekitar pukul 12.35. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 09 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 09.00 Wib di ruang cakra 8.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024
JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin
Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara
Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman
E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa
Sidang Putusan Perkara Korupsi Railink Bandara Kualanamu, Terdakwa Divonis Ringan
Terdakwa Korupsi Railink Kualanamu Melalui Penasehat Hukumnya Minta Dibebaskan
Babak Baru Sidang Dugaan Korupsi Kredit Macet Bank Sumut Cabang Sei Rampah
Berita ini 61 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:18 WIB

Ketua Majelis Hakim Luapkan Amarah Kepada Anggota DPRD Langkat 2019-2024

Rabu, 9 Juli 2025 - 00:14 WIB

JPU Soalkan Kepemilikan Perusahaan Terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin

Sabtu, 5 Juli 2025 - 16:09 WIB

Terdakwa Korupsi DPO, Majelis Hakim Menghukum dengan 6 Tahun Penjara

Sabtu, 5 Juli 2025 - 15:47 WIB

Terdakwa Korupsi Penataan Situs Benteng Putri Hijau, Minta Keringanan Hukuman

Kamis, 3 Juli 2025 - 13:46 WIB

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Berita Terbaru

Sumber : Akun Instagram Bobby Nasution, 24 April 2025

Aktivitas

E-Katalog Jadi Kedok Korupsi, Bobby Harus Diperiksa

Kamis, 3 Jul 2025 - 13:46 WIB