Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Galvanis Pematang Siantar (Jilid II)

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saksi di Sumpah Berdasarkan Agamanya

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 02 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek galvanis Pematang Siantar. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 Wib, di ruang cakra 8. Di ruang persidangan terlihat Terdakwa yang di dampingi Para Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dan beberapa pengunjung. Agenda persidangan kali ini pembuktian pemeriksan saksi lanjutan, diantaranya ; Jarmen Saragih (sebagai Konsultan Perencana), Rikson Sibuea (sebagai peserta lelang).

Saksi Rikson Sibuea salah satu peserta lelang yang ikut terhadap proyek ini. Namun, ia kalah dan tidak melakukan upaya apapun. “Kami tidak ada melakukan sanggahan atas kekalahan,” terangnya. Atas jawaban tersebut, sontak  Jaksa Penuntut Umum mengingatkan “Di persidangan yang lalu, saksi memastikan tidak melakukan sanggahan karena adanya pemberian uang 40 juta dari pihak tertentu kepada saudara,” ucap tegas Jaksa Penuntut Umum kepada saksi.

Selanjutnya, saksi Jarmen Saragih menerangkan terhadap proyek ini terjadi penurunan kualitas mutu beton. “Proyek ini kualitas mutu betonnnya diturunkan dari FC25 ke FC20. Apabila terjadi penurunan tersebut, dapat diprediksi kekuatan fisiknya tidak dapat bertahan lama”, jelasnya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, terhadap proyek galvanis ini diduga ada kecurangan. “Dari awal tender telah diskenariokan siapa pemenangnya. Kemudian, antara pemenang dengan peserta tender lainnya ada loby-loby termasuk tadi ada pemberian uang 40 juta dari si pemenang kepada peserta tender agar untuk mengalah. Terdakwa berperan mendampingi pemenang tender untuk bertemu dengan Rikson Sibuea untuk memberikan uang tersebut. Selain itu, keterangan saksi Jarmen Saragih tadi terkait dengan penurunan kualitas mutu beton, itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Jaksa Penuntut Umum ketika dimintai penjelasan.

Pada kasus ini, diduga ada pihak-pihak yang bersekongkol terhadap proyek galvanis ini. Bahkan Jaksa Penuntut Umum akan berupaya mencari pelaku lainnya yang bermain di proyek ini “Kita lihat nanti, bahkan di persidangan tadi ada pemberian uang 40 Juta, kita akan cari siapa-siapa saja yang menerima dan kita akan telusuri”, ucap tegas Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selesai sekitar pukul 12.35. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 09 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 09.00 Wib di ruang cakra 8.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar
Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan
Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda
Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar
Dugaan Oknum Anggota DPRD Turut Menikmati Aliran Dana Korupsi DAK Disdik Kab. Madina Tahun 2020
Diduga Lebih 105 Hektar Terdakwa Menguasai Kawasan Hutan Suaka Margasatwa di Kab. Langkat
Sidang Dugaan Perkara Korupsi di BPBD Kabupaten Batu Bara
Berita ini 50 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:29 WIB

PPAT dan Pejabat BPN Langkat Dihadirkan Sebagai Saksi dalam Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 7 Februari 2025 - 08:27 WIB

Sidang Dugaan Korupsi Dana BLU di UINSU, Potensi Rugikan Negara Rp1,7 Miliar

Selasa, 4 Februari 2025 - 05:00 WIB

Pejabat BPN Langkat, Hadir Sebagai Saksi Perkara Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:42 WIB

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Januari 2025 - 07:26 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Lanjutan Dugaan korupsi Railink Bandara Kualanamu Berpotensi Rugikan Negara 5,77 Miliar

Berita Terbaru

Aktivitas

Dugaan Korupsi APD Covid-19, Sidang Tuntutan Ditunda

Jumat, 31 Jan 2025 - 07:42 WIB