Persidangan Lanjutan Dugaan Korupsi Proyek Galvanis Pematang Siantar (Jilid II)

Selasa, 3 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto : Saksi di Sumpah Berdasarkan Agamanya

Pendidikanantikorupsi.org. Senin 02 Oktober 2023. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan kembali menyidangkan kasus dugaan korupsi proyek galvanis Pematang Siantar. Persidangan dimulai sekitar pukul 12.00 Wib, di ruang cakra 8. Di ruang persidangan terlihat Terdakwa yang di dampingi Para Penasihat Hukumnya, Jaksa Penuntut Umum dan beberapa pengunjung. Agenda persidangan kali ini pembuktian pemeriksan saksi lanjutan, diantaranya ; Jarmen Saragih (sebagai Konsultan Perencana), Rikson Sibuea (sebagai peserta lelang).

Saksi Rikson Sibuea salah satu peserta lelang yang ikut terhadap proyek ini. Namun, ia kalah dan tidak melakukan upaya apapun. “Kami tidak ada melakukan sanggahan atas kekalahan,” terangnya. Atas jawaban tersebut, sontak  Jaksa Penuntut Umum mengingatkan “Di persidangan yang lalu, saksi memastikan tidak melakukan sanggahan karena adanya pemberian uang 40 juta dari pihak tertentu kepada saudara,” ucap tegas Jaksa Penuntut Umum kepada saksi.

Selanjutnya, saksi Jarmen Saragih menerangkan terhadap proyek ini terjadi penurunan kualitas mutu beton. “Proyek ini kualitas mutu betonnnya diturunkan dari FC25 ke FC20. Apabila terjadi penurunan tersebut, dapat diprediksi kekuatan fisiknya tidak dapat bertahan lama”, jelasnya ketika ditanya Jaksa Penuntut Umum.

Kemudian, terhadap proyek galvanis ini diduga ada kecurangan. “Dari awal tender telah diskenariokan siapa pemenangnya. Kemudian, antara pemenang dengan peserta tender lainnya ada loby-loby termasuk tadi ada pemberian uang 40 juta dari si pemenang kepada peserta tender agar untuk mengalah. Terdakwa berperan mendampingi pemenang tender untuk bertemu dengan Rikson Sibuea untuk memberikan uang tersebut. Selain itu, keterangan saksi Jarmen Saragih tadi terkait dengan penurunan kualitas mutu beton, itu tidak sesuai dengan prosedur,” kata Jaksa Penuntut Umum ketika dimintai penjelasan.

Pada kasus ini, diduga ada pihak-pihak yang bersekongkol terhadap proyek galvanis ini. Bahkan Jaksa Penuntut Umum akan berupaya mencari pelaku lainnya yang bermain di proyek ini “Kita lihat nanti, bahkan di persidangan tadi ada pemberian uang 40 Juta, kita akan cari siapa-siapa saja yang menerima dan kita akan telusuri”, ucap tegas Jaksa Penuntut Umum.

Persidangan selesai sekitar pukul 12.35. Kemudian, Majelis Hakim menunda persidangan hingga Senin, 09 Oktober 2023 dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi lainnya pada pukul 09.00 Wib di ruang cakra 8.

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal
Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan
Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda
Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan
Saksi Tidak Hadir, Sidang Dugaan Kasus Suap Bupati Labuhanbatu di Tunda
Ketua Majelis Hakim Sakit, Sidang Putusan Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan Ditunda
Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara Bersama Rekanan
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juli 2024 - 00:20 WIB

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Senin, 22 Juli 2024 - 07:26 WIB

Majelis Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Dugaan Kasus Korupsi BLU RSUP HAM Medan

Jumat, 19 Juli 2024 - 04:21 WIB

Terdakwa Alwi Mantan Kadis Kesehatan Sumut Masih Sakit, Sidang Kembali Ditunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:51 WIB

Terdakwa Alwi Mujahit Mantan Kadis Kesehatan Sumut Sakit, Sidang di Tunda

Selasa, 16 Juli 2024 - 02:37 WIB

Sidang Putusan Kasus Korupsi Mantan Kepala MAN 3 Medan dan Rekanan

Berita Terbaru

Saksi Sedang Di Periksa

Berita

Saksi Tidak Periksa Berkas, Ketua Majelis Hakim Kesal

Sabtu, 27 Jul 2024 - 00:20 WIB