PJ KADES DIDAKWA KORUPSI

Selasa, 20 September 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

[PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Terdakwa mantan PJ Kepala Desa  Alimin Munthe terkait kasus Korupsi Dana Desa Pardomuan, Kecamatan STTJ Julu Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 (19/09/2022).

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Dana sebesar Rp.117.517.300 yang diperuntukan untuk Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) namun hanya dana sebesar Rp.101.537.300 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) berupa upah pekerja pembersihan jalan Siunong-unong sebesar Rp.15.980.000 tidak benar dan tidak dibayarkan kepada pekerja.

Selanjutnya, Dana sebesar Rp.218.390.350,00 yang diperuntukkan untuk pembelanjaan barang kepada CV. Liyani dan CV. Nangkih namun hanya dana sebesar Rp.214.020.200,00  yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Operasional Kantor Desa, Kegiatan Operasional BPD, Kegiatan Penetapan RKPDes dan Kegiatan Penetapan APBDes sebesar Rp.3.650.150,00 tidak pernah dibayarkan ke CV. Liyani dan Kegiatan Pengelolaan Kebersihan Desa berupa pembayaran belanja peralatan kebersihan sebesar Rp.720.000,00 tidak pernah dibayarkan ke CV. Nangkih.

Kemudian dana sebesar Rp.186.343.800,00 yang diperuntukkan untuk kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) namun hanya dana sebesar Rp.99.204.800,00 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) berupa upah pekerja jalan Siunong-unong kepada pekerja sebesar Rp.84.065.000,00, dan pembelian bahan kepada CV. Nangkih sebesar Rp.3.074.000,00 adalah tidak benar dan tidak pernah dibayarkan.

Masih menurut JPU, dana sebesar Rp.213.373.951, yang diperuntukan untuk kegiatan   Operasional Kantor Desa dan Kegiatan Pemberian Santunan Sosial kepada Keluarga Fakir Miskin namun hanya sebesar Rp.183.668.614, yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban berupa belanja peralatan kantor kepada CV. Liyani sebesar Rp.17.804.296,00 dan belanja bahan untuk bantuan kloset rumah tangga miskin kepada CV. Nangkih sebesar Rp.11.901.041,00 adalah tidak benar dan tidak pernah dibayarkan.

JPU juga menyebut dana sebesar Rp.217.151.200,00 yang diperuntukan untuk kegiatan Pembangunan Gedung PAUD, Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Kegiatan Pembangunan Pos Kamling namun hanya sebesar Rp.173.041.700,00 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang kepada CV. Liyana sebesar Rp.18.000.000,00 dan CV. Nangkis sebesar Rp.26.109.500,00 adalah tidak benar dan tidak pernah dibayarkan.

“Bahwa terhadap Selisih Penggunaan Dana Desa dan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Tahun Anggaran 2018, telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, kebutuhan rumah tangga terdakwa dan untuk membayar biaya kuliah anak terdakwa sehingga memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi”. Ucap JPU Alwi Siregar”.

Diketahui total kerugian negara dari kasus ini ialah mencapai Rp. 485.700.744. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 September 2022. (BS)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan
Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 
Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam
Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda
JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa
Dugaan Korupsi Penipuan Proyek di UIN Sumatera Utara, Majelis Hakim Vonis Terdakwa 2,5 Tahun Penjara
Sidang Dugaan Kasus Korupsi Eks Kepala Dinas Pendidikan Kota Binjai
Dugaan Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan : Para Terdakwa Dituntut Bervariasi
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 15 November 2024 - 06:59 WIB

Sekda Kabupaten Simalungun Diperiksa Sebagai Saksi di Pengadilan Tipikor PN Medan

Kamis, 7 November 2024 - 13:26 WIB

Dugaan Politisasi Kasus Korupsi di Dinas Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, Perdagangan Daerah Kota Padangsidimpuan 

Selasa, 5 November 2024 - 05:40 WIB

Korupsi Dana BLU di RSUP H Adam Malik, Para Mantan Pejabat di Vonis Beragam

Jumat, 1 November 2024 - 07:37 WIB

Sidang Pemeriksaan Saksi Dugaan Kasus Korupsi di UINSU, di Tunda

Selasa, 29 Oktober 2024 - 04:32 WIB

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Berita Terbaru

Berita

JPU Kejari Asahan Kesal Dengar Keterangan Terdakwa

Selasa, 29 Okt 2024 - 04:32 WIB