[PENDIDIKANANTIKORUPSI.ORG.] Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang Terdakwa mantan PJ Kepala Desa Alimin Munthe terkait kasus Korupsi Dana Desa Pardomuan, Kecamatan STTJ Julu Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018 (19/09/2022).
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan bahwa Dana sebesar Rp.117.517.300 yang diperuntukan untuk Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) namun hanya dana sebesar Rp.101.537.300 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) berupa upah pekerja pembersihan jalan Siunong-unong sebesar Rp.15.980.000 tidak benar dan tidak dibayarkan kepada pekerja.
Selanjutnya, Dana sebesar Rp.218.390.350,00 yang diperuntukkan untuk pembelanjaan barang kepada CV. Liyani dan CV. Nangkih namun hanya dana sebesar Rp.214.020.200,00 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Operasional Kantor Desa, Kegiatan Operasional BPD, Kegiatan Penetapan RKPDes dan Kegiatan Penetapan APBDes sebesar Rp.3.650.150,00 tidak pernah dibayarkan ke CV. Liyani dan Kegiatan Pengelolaan Kebersihan Desa berupa pembayaran belanja peralatan kebersihan sebesar Rp.720.000,00 tidak pernah dibayarkan ke CV. Nangkih.
Kemudian dana sebesar Rp.186.343.800,00 yang diperuntukkan untuk kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) namun hanya dana sebesar Rp.99.204.800,00 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban Kegiatan Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Usaha Tani (JUT) berupa upah pekerja jalan Siunong-unong kepada pekerja sebesar Rp.84.065.000,00, dan pembelian bahan kepada CV. Nangkih sebesar Rp.3.074.000,00 adalah tidak benar dan tidak pernah dibayarkan.
Masih menurut JPU, dana sebesar Rp.213.373.951, yang diperuntukan untuk kegiatan Operasional Kantor Desa dan Kegiatan Pemberian Santunan Sosial kepada Keluarga Fakir Miskin namun hanya sebesar Rp.183.668.614, yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban berupa belanja peralatan kantor kepada CV. Liyani sebesar Rp.17.804.296,00 dan belanja bahan untuk bantuan kloset rumah tangga miskin kepada CV. Nangkih sebesar Rp.11.901.041,00 adalah tidak benar dan tidak pernah dibayarkan.
JPU juga menyebut dana sebesar Rp.217.151.200,00 yang diperuntukan untuk kegiatan Pembangunan Gedung PAUD, Kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), dan Kegiatan Pembangunan Pos Kamling namun hanya sebesar Rp.173.041.700,00 yang direalisasikan. Bukti pertanggungjawaban berupa pembelanjaan barang kepada CV. Liyana sebesar Rp.18.000.000,00 dan CV. Nangkis sebesar Rp.26.109.500,00 adalah tidak benar dan tidak pernah dibayarkan.
“Bahwa terhadap Selisih Penggunaan Dana Desa dan Dana Desa yang tidak dapat dipertanggung jawabkan Tahun Anggaran 2018, telah digunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadinya yaitu dipergunakan untuk kebutuhan sehari-hari terdakwa, kebutuhan rumah tangga terdakwa dan untuk membayar biaya kuliah anak terdakwa sehingga memperkaya diri Terdakwa sendiri atau orang lain atau korporasi”. Ucap JPU Alwi Siregar”.
Diketahui total kerugian negara dari kasus ini ialah mencapai Rp. 485.700.744. Sidang akan kembali dilanjutkan pada 26 September 2022. (BS)