Pendidikanantikorupsi.org. Senin 24 Februari 2020. Pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri medan menggelar sidang pembacaan dakwaan kasus korupsi pekerjaan Peningkatan PCN Runway, Taxiway, Apron dengan AC – Hotmix oleh Unit Penyelenggaran Pembagunan Bandar Udara UPBU Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan APBN Kemenhub Tahun Anggaran 2016 Kabupaten Nias Selatan.
Kedelapan terdakwa yakni IBRAHIM KHAIRUL IMAN (sebagai Kepala Kantor) IRPANSYAH PUTRA RAHMAN, SE (sebagai PPK), SUGIARTO S (sebagai bendahara pengeluaran), IMMADUDIEN ABIL FADA, S.Sit., M.Sc (ketua POKJA), IEDI SUDRAJAT (penandatangan SPM), SUHARYO HADY SYAHPUTRA, ST (ketua/kordinator tim pengawas belanja modal kantor unit penyelenggara bandar udara lasondre), DWI CIPTO NUGROHO (konsultan pengawas/Direktur PT HARAWANA CONSULTAND) dan ANANG HANGGORO (rekanan/selaku Direktur PT MITRA AGUNG INDONESIA (berkas terpisah)
Di dakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan dakwan subsiduritas yakni Primair, Pasal 2 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Subsidair, melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidan.
Kedelapan terdakwa diduga mengakibatkan kerugian terhadap Keuangan Negara atau Perekonomian Negara sebesar Rp. 14.755.476.788 (empat belas milyar tujuh ratus lima puluh lima juta empat ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus delapan puluh delapan rupiah), dengan cara melaporkan hasil perkembangan pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta pengerjaan di lapangan. Bahwa diketahui Habib Syahputra Banurea dan Indra Atagias Tette selaku angota Tim Teknis / Pelaksana Pengawas, diperintahkan oleh Terdakwa SUHARYO HADY SYAHPUTRA selaku Ketua / Koordinator Pengawas untuk menandatangani dokumen Berita Acara Pemeriksaan Bersama & Pemeriksaan Dokumen Laporan Kemajuan Pekerjaan untuk pembayaran termin ke IV, sementara pengerjaan projek hanya mencapai 43.80 persen.
Hasil pencairan dana yang tidak sesuai dengan progress kemajuan pekerjaan tersebut selain memperkaya ANANG HANGGORO selaku Direktur II PT. Mitra Agung Indonesia yang berindak selaku Penyedia Jasa / Kontraktor, juga diketahui dinikmati oleh pihak-pihak lainnya yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dalam pekerjaan. (Ibr)