Kamis 7 November 2019, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang OTT korupsi pungutan liar dana Bantuan Operasional Sekolah yang dilakukan oleh K3S (kelompok kerja kepala sekolah) kecamatan Gebang Kabupaten Langkat.
Dari gelar pemeriksaan terdakwa Nurmalinda, diakui memang benar K3S ada menerima iuran dan mengelola uang dana BOS dari 31 Sekolah di Kecamatan Gebang. Menurutnya dana BOS yang dikutip merupakan kesepakatan seluruh anggota K3S dan digunakan untuk keperluan sekolah-sekolah yang menjadi anggota K3S . Dalam artian pengurus K3S tidak mengambil keuntungan pribadi dari dana tersebut.
Namun, Nurmalinda Bangun sebagai ketua K3S, Bakhtiyar selaku Sekretaris dan Agus Prayitno sebagai Bendahara kompak membantah pertanyaan Jaksa Penuntut terkait adanya komisi 20% dari rekanan penyedia barang kepada K3S sebagaimana yang tertulis di B.A.P. Lebih lanjut, terdakwa Nurmalinda Bangun menjelaskan bahwa penerimaan komisi 20% dari rekanan tidak pernah mereka ucapkan saat penyidikan. Oleh karenanya Majelis Hakim mempertanyakan kepada terdakwa apakah ada intimidasi dari pihak penyidik, sehingga menyebabkan terdakwa menyampaikan hal tersebut. Terdakwa yang mengaku tidak ada intimadasi dari pihak penyidik, hanya saja kondisi fisik yang sudah kelelahan membuat mereka langsung menandatangi berita acara pemeriksaa, tanpa benar-benar memperhatikannya isinya.
Diakhir, terdakwa Nurmalinda Bangun yang merupakan ketua K3S mengatakan bahwa dirinya menjalankan organisasi tersebut karena kepedulian sosial untuk mempermudah kerja kepala sekolah se kecamatan Gebang. Menurutnya “Organisasi K3S di kecamatan lain pun menggunakan cara yang sama, yakni mengutip dana BOS untuk keperluan dari sekolah-sekolah anggota K3S, tapi kamilah yang tertimpa sial” ujar Nurmalinda. Diketahui dari OTT yang dilakukan oleh Subdit III TIPIKOR Direskrimsus Polda Sumut ditemukan uang sebesar Rp.72.500.000 yang sedang dibawa oleh Terdakwa Agus Prayitno dan Bakhtiar. (Sry)