PN MEDAN GELAR SIDANG SYAMSUL FITRI : JPU HADIRKAN REKANAN

Selasa, 24 Maret 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Senin 23 Maret 2020 kembali menggelar sidang dugaan suap Walikota Medan Non Aktif Dzulmi Eldin, dengan terdakwa Kepala Sub Bagian Protokoler Syamsul Fitri. Adapun agenda dalam persidangan kali ini adalah pemeriksaan delapan orang saksi antara lain Kahirul Sahnan, selaku mantan Kadis PUPR Kota Medan, Fikri selaku staf drainase Dinas PUPR kota medan dan pihak rekanan Dinas PUPR Kota Medan.

Dari pemeriksaan yang dilakukan diketahui bahwa Saksi Minho selaku pihak rekanan memiliki CV bernama Laura Consultan yang bertugas untuk menilai pengerjaan pembangunan jalan. Saksi menerangkan bahwa perusahaan miliknya sering mendapat pekerjaan dari Dinas PUPR Kota Medan seperti pengecoran jalan, antara lain di Jalan Medan Baru.

Saksi mengaku untuk pekerjaan projek seperti itu, ia menggunakan perusahaan orang lain. Saksi mendapatkan projek tersebut dengan model Penunjukan Langsung, dengan anggaran sebesar Rp 135 juta. Semua pekerjaan yang diterima oleh saksi diakui tanpa melalui lelang karena merupakan Penunjukan Lansung dari Dinas PUPR.

Ketika dipertanyakan oleh JPU KPK dari mana mendapat pekerjaan tersebut saksi, Minho menerangkan bahwa dirinya mendapatkan pekerjaan tersebut dengan cara menegoisasi dengan saksi Toga. Hal ini diakui oleh Saksi Toga yang mengaku memang dalam pekerjaan tersebut tidak ada lelang, jadi dirinya mendapatkan pekerjaan dengan cara mengenal Kadis PU Kota Medan Isya Ansyari. Lebih lanjut saksi toga mengaku memberikan uang kepada Isya.

Dalam keterangannya saksi Fikri menerangkan bahwa ia pernah mendampingi Kadis PU Kota Medan Isya Ansyari berjumpa dengan pihak rekanan, namun ia tidak mendengar apa yang dibicarakan. Kecuali pembahasan mengenai sejumlah persenan, tepatnya 10 % untuk projek yang disebutkan oleh Isya Ansyari. Selanjutnya saksi Fikri selaku Kepala Bidang Drainase Dinas PU Kota Medan mengaku meminjam uang kepada Toga selaku rekanan Dinas PUPR Kota Medan, alasan peminjaman dilakukan karena merupakan satu satunya teman dari Fikri. (Ibr)

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru