PNS Dinas Perumahan dan Pemukiman di Dakwa Korupsi LPJU

Kamis, 5 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

M Yusuf ketika pembacaan dakwaan

Pada hari ini Kamis 05 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus Korupsi “Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Umum (LPJU) di Labuhan Batu, Rantau Parapat”  dengan terdakwa Muhammad Yusuf, Heru sancoko dan Julius Henra Syahputra. 

Majelis Hakim yang di pimpin oleh Saryana S.H. M.H., (Hakim Ketua), Janverson Sinaga S.H M.H., Denny Iskandar S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim ketua menanyakan kepada  terdakwa  dan penasehat hukum apakah pihaknya sudah menerima dan membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.  Penasehat Hukum yang mewakili para terdakwa dalam persidangan kali ini menjawab telah menerima dan membaca surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Setelah menanyakan hal tersebut, Majelis kembali menanyakan kepada para terdakwa apakah dakwaan perlu dibacakan kembali atau dianggap sudah dibacakan, Penasehat Hukum menyatakan bahwa  dakwaan tidak perlu dibacakan. Oleh karena Surat Dakwaan tidak dibacakan, majelis menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan Eksepsi , dari ketiga terdakwa yang ditanya oleh majelis hanya 1 (satu) orang terdakwa (Muhammad Yusuf) yang akan mengajukan Eksepsi, sehingga persidangan untuk 2 (dua) orang terdakwa lainya di tunda hingga tanggal 16 April 2018, sementara itu terdakwa “ Muhammad Yusuf” akan disidangkan pada tanggal 09 April 2018.

Untuk diketahui kasus ini terjadi di Dinas Cipta Karya yang sekarang menjadi Dinas Perkim, akibat perbuatan dari ketiga terdakwa, JPU menyatakan bahwa diduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga karena itu ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 16 Undang-Undang TIPIKOR jo pasal 55  KUHPidana. (Pth)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Yuk komen pakai Facebook mu yang keren

Berita Terkait

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi
Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”
Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda
Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda
Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge
Guru Honorer 20 Tahun, Berikan Kesaksian Kecurangan Seleksi PPPK Kab. Langkat
Sidang lanjutan Dugaan Perkara Korupsi di Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Tebing Tinggi
Kedua Terdakwa Korupsi Alih Fungsi Kawasan Hutan Diperiksa Sebagai Saksi Mahkota
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:14 WIB

Sidang Lanjutan Korupsi PPPK Langkat, “Kode Sorong Kanan” disebut Saksi

Jumat, 9 Mei 2025 - 08:11 WIB

Ketua Majelis Hakim: “…Kek mana biar jangan sebagai tersangka…”

Selasa, 6 Mei 2025 - 15:11 WIB

Terdakwa Mengajukan Bukti Baru, Sidang Putusan Korupsi ABL PUPR Nias Selatan Ditunda

Selasa, 6 Mei 2025 - 14:58 WIB

Majelis Hakim Tidak Lengkap, Sidang Dugaan Perkara Korupsi Alih Fungsi Hutan Ditunda

Selasa, 29 April 2025 - 05:07 WIB

Penasehat Hukum Terdakwa Alih Fungsi Hutan Hadirkan Saksi A De Charge

Berita Terbaru