Pada hari ini Kamis 05 April 2018 pukul 15.30 WIB Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan menggelar sidang kasus Korupsi “Pengadaan dan Pemasangan Lampu Penerangan Umum (LPJU) di Labuhan Batu, Rantau Parapat” dengan terdakwa Muhammad Yusuf, Heru sancoko dan Julius Henra Syahputra.
Majelis Hakim yang di pimpin oleh Saryana S.H. M.H., (Hakim Ketua), Janverson Sinaga S.H M.H., Denny Iskandar S.H. M.H membuka sidang dan menyatakan sidang dibuka dan terbuka untuk umum. Setelah majelis hakim membuka persidangan, hakim ketua menanyakan kepada terdakwa dan penasehat hukum apakah pihaknya sudah menerima dan membaca Surat Dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Penasehat Hukum yang mewakili para terdakwa dalam persidangan kali ini menjawab telah menerima dan membaca surat dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setelah menanyakan hal tersebut, Majelis kembali menanyakan kepada para terdakwa apakah dakwaan perlu dibacakan kembali atau dianggap sudah dibacakan, Penasehat Hukum menyatakan bahwa dakwaan tidak perlu dibacakan. Oleh karena Surat Dakwaan tidak dibacakan, majelis menanyakan apakah terdakwa akan mengajukan Eksepsi , dari ketiga terdakwa yang ditanya oleh majelis hanya 1 (satu) orang terdakwa (Muhammad Yusuf) yang akan mengajukan Eksepsi, sehingga persidangan untuk 2 (dua) orang terdakwa lainya di tunda hingga tanggal 16 April 2018, sementara itu terdakwa “ Muhammad Yusuf” akan disidangkan pada tanggal 09 April 2018.
Untuk diketahui kasus ini terjadi di Dinas Cipta Karya yang sekarang menjadi Dinas Perkim, akibat perbuatan dari ketiga terdakwa, JPU menyatakan bahwa diduga telah timbul kerugian negara sebesar Rp. 140.000.000,- (seratus empat puluh juta rupiah), sehingga karena itu ketiganya didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 16 Undang-Undang TIPIKOR jo pasal 55 KUHPidana. (Pth)